Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, S.E., M.Si., menegaskan pentingnya penanganan kemiskinan yang lebih terencana, berbasis data akurat, serta didukung program nyata dengan target yang jelas dan terukur.

Hal tersebut disampaikan Ingkong saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kaltara Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Aula Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (1/10).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kaltara, Ingkong menyampaikan bahwa persoalan kemiskinan memiliki cakupan yang luas dan tidak semata-mata diukur dari tingkat pendapatan masyarakat. Permasalahan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, hunian layak, air bersih, listrik, akses jalan, transportasi, hingga kepemilikan identitas kependudukan.

“Masalah kemiskinan tidak bisa ditangani oleh satu perangkat daerah saja. Banyak aspek yang saling berkaitan dan harus ditangani bersama,” ungkap Ingkong.

Ia menjelaskan, upaya pengentasan kemiskinan perlu berpedoman pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar dalam menentukan penerima manfaat program pemerintah. Pemanfaatan data secara terperinci hingga tingkat by name by address dinilai penting agar bantuan dan intervensi yang diberikan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Ingkong meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sepakat untuk melakukan analisis terhadap kelompok sasaran sekaligus menyelaraskan berbagai program penanggulangan kemiskinan lintas sektor.

Menurutnya, keakuratan data sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih penerima bantuan, sekaligus memastikan masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tetap menjadi perhatian pemerintah.

“Jangan sampai ada warga yang mendapat bantuan berlapis, sementara warga lain yang sama-sama membutuhkan justru belum tersentuh,” ujarnya.

Ingkong juga menekankan perlunya pembagian tugas dan tanggung jawab yang terstruktur di antara seluruh perangkat daerah. Setiap instansi diharapkan mampu menyusun program kolaboratif dengan mencantumkan sasaran penerima, wilayah pelaksanaan, peran masing-masing pihak, serta sumber pembiayaan yang jelas.

Ia turut meminta agar penanganan kemiskinan memberikan perhatian lebih kepada kelompok masyarakat rentan, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan anak-anak. Jangkauan program juga harus diperluas hingga ke wilayah perbatasan, pedalaman, dan pesisir yang masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.

Lebih lanjut, Ingkong menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial. Pemerintah perlu mendorong program pemberdayaan yang mampu menciptakan lapangan kerja, mengembangkan usaha produktif, serta meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga miskin.

“Bantuan sosial penting untuk melindungi masyarakat yang rentan, tetapi tujuan akhirnya adalah kemandirian. Karena itu, setiap program harus dipikirkan agar bisa membuka peluang kerja dan usaha,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga dinilai sangat penting. Ingkong menyebutkan, sebagian besar pelayanan dasar bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui pemerintah kabupaten/kota. Oleh sebab itu, penyelarasan program bersama TKPKD di setiap kabupaten/kota perlu terus ditingkatkan agar penanganan kemiskinan berjalan efektif.

Ia berharap seluruh hasil pembahasan dalam rakor tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan disampaikan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltara sebagai pedoman dalam memperkuat program penanggulangan kemiskinan di daerah.

Ingkong secara khusus meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara selaku sekretariat TKPKD untuk menyusun rangkuman hasil rapat dalam bentuk berita acara dan rencana tindak lanjut. Dokumen tersebut harus memuat pihak yang bertanggung jawab serta tenggat waktu pelaksanaan setiap program.

“Rumusan ini akan kita gunakan untuk menyempurnakan perencanaan dan penganggaran tahun 2027,” katanya.

Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, pelaksanaan tugas TKPKD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 yang mengatur koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan di daerah.

Mengakhiri sambutannya, Ingkong mengingatkan seluruh pihak bahwa angka kemiskinan bukan sekadar data statistik, melainkan mencerminkan kondisi kehidupan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara nyata.

“Di balik setiap angka kemiskinan ada keluarga, anak-anak yang ingin bersekolah dengan layak, orang tua yang ingin hidup sehat, dan harapan untuk kehidupan yang lebih baik. Itulah yang harus kita perjuangkan bersama,” tutupnya. /Julius melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/