Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan secara resmi mengajukan usulan pemberhentian sementara Lausa Laida sebagai anggota DPRD Bulungan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Langkah tersebut diambil menyusul penetapan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam perkara pidana Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, menjelaskan bahwa pengajuan pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan itu tidak berkaitan dengan kepentingan politik maupun penilaian terhadap perkara hukum yang sedang dihadapi Lausa Laida.
Menurut Riyanto, karena Lausa Laida telah berstatus terdakwa dan terdapat penetapan penahanan dari pengadilan, DPRD berkewajiban memproses mekanisme pemberhentian sementara sesuai aturan.
“DPRD menjalankan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang dan tata tertib. Karena yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dan ada penetapan penahanan dari pengadilan, maka mekanisme pemberhentian sementara harus kita proses,” tegas Riyanto.
Ia menyampaikan, pimpinan DPRD Bulungan telah meneruskan usulan pemberhentian sementara tersebut kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Bupati Bulungan. Pengajuan itu disertai dokumen administratif berupa salinan penetapan penahanan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor sebagai landasan proses selanjutnya.
Riyanto kembali menegaskan bahwa langkah yang dilakukan DPRD semata-mata untuk memenuhi kewajiban kelembagaan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan atas dasar pertimbangan pribadi terhadap anggota yang bersangkutan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Kami hanya menjalankan mekanisme yang menjadi kewenangan dan kewajiban DPRD. Semua dasar dan dokumennya sudah jelas,” ujarnya.
Terkait perkara pidana yang sedang berjalan, Riyanto memastikan DPRD Bulungan tidak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum. Penanganan perkara Lausa Laida sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan pengadilan. DPRD tidak boleh masuk ke substansi perkara. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Proses pengusulan pemberhentian sementara tersebut berpedoman pada Pasal 200 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 115 dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Dalam regulasi tersebut, pemberhentian sementara dapat diberlakukan terhadap anggota DPRD yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun maupun perkara tindak pidana khusus, sesuai ketentuan yang berlaku.
Riyanto memastikan DPRD Bulungan akan tetap mengikuti setiap tahapan administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa proses kelembagaan tersebut tidak boleh mendahului hasil akhir perkara pidana yang tengah ditangani pengadilan.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. DPRD menjalankan kewenangannya, sementara proses perkara menjadi ranah pengadilan. Kita hormati dan ikuti seluruh proses sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan melalui anggotanya, Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dihadapi Lausa Laida. Ia menegaskan, Badan Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri penanganan perkara pidana tersebut karena menjadi ranah aparat penegak hukum.
Sunaryo juga meluruskan bahwa surat usulan pemberhentian sementara yang diterbitkan bukan merupakan keputusan sepihak dari Badan Kehormatan, melainkan bagian dari mekanisme kelembagaan yang telah memiliki dasar hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap penegakan hukum. Ini bukan seakan-akan bahwa BK (Badan Kehormatan DPRD, red) yang mengeluarkan surat usulan pemberhentian. Sedangkan surat usulan yang kami keluarkan ini sudah berdasarkan aturan yang ada,” papar Sunaryo.
Ia menambahkan, DPRD memiliki ketentuan internal yang harus dipatuhi apabila salah satu anggotanya menghadapi persoalan hukum. Oleh karena itu, seluruh mekanisme yang telah ditetapkan harus dijalankan tanpa mengabaikan asas penghormatan terhadap proses peradilan.
“Kita hormati proses hukum. Apa pun hasilnya nanti, kita tunggu keputusan dari proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Dengan disampaikannya usulan tersebut, tahapan pemberhentian sementara Lausa Laida selanjutnya berada dalam kewenangan Gubernur Kalimantan Utara selaku wakil Pemerintah Pusat, setelah melalui penyampaian secara administratif oleh Bupati Bulungan. DPRD Bulungan menegaskan akan terus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku sembari menunggu proses peradilan berjalan hingga tuntas. /Rudi melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/

