Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., dan H. Muddain, S.T.
Turut hadir dalam rapat tersebut Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam agenda rapat, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, S.E., memaparkan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga pembahasan akhir terhadap Ranperda APBD Perubahan.
Dari hasil pembahasan dan kesepakatan bersama, APBD Perubahan Kaltara Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun, belanja daerah Rp2,368 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp15,346 miliar.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kaltara turut memberikan sejumlah penekanan terkait prioritas penggunaan anggaran. Fokus diarahkan pada pemenuhan alokasi anggaran pendidikan, peningkatan infrastruktur pelayanan publik, serta penguatan sektor perikanan, pertanian, kehutanan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, perhatian juga diberikan pada upaya pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, penanganan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.
Penguatan pelayanan dasar masyarakat juga menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan APBD Perubahan 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain menyepakati Ranperda APBD Perubahan, Rapat Paripurna ke-23 juga menetapkan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., menjelaskan bahwa pengarusutamaan gender merupakan bagian penting dari pendekatan pembangunan yang menyeluruh, bukan hanya terbatas pada program di sektor tertentu.
Menurutnya, penerapan PUG harus tercermin dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan program, penganggaran, penyelenggaraan pelayanan publik, hingga proses evaluasi. Hal ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat memperoleh kesempatan dan akses yang adil sesuai kebutuhan masing-masing.
Pansus IV juga merekomendasikan agar pengarusutamaan gender diintegrasikan ke dalam seluruh siklus pembangunan daerah. Upaya tersebut perlu didukung dengan penguatan kelembagaan, penyediaan data terpilah berdasarkan gender, peningkatan kapasitas aparatur, penerapan anggaran responsif gender, serta pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang dalam sambutannya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltara atas kontribusi, saran, serta berbagai rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan kedua Ranperda tersebut.
Ia menilai kerja sama yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif menjadi unsur penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zainal juga menyampaikan bahwa kebijakan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk memperkuat berbagai sektor pembangunan strategis di Kaltara. Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan konektivitas antarwilayah, pengendalian inflasi, penguatan ketahanan pangan, serta pembangunan kawasan perbatasan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan daya saing ekonomi dan penguatan kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana serta dampak perubahan iklim.
Menurutnya, seluruh arah kebijakan tersebut perlu dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltara.
Dengan disepakatinya kedua Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltara kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Persetujuan bersama ini diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan kebijakan anggaran dan pembangunan yang lebih inklusif, merata, serta berkelanjutan demi mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, adil, dan sejahtera. /Rudi, melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/

