Perskpknusantara.com, Nunukan- Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Kiki Asnawati (28), seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malinau.

Sepeda motor bernomor polisi KU 5142 SC tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris. Atas laporan tersebut, penanganan perkara dilakukan oleh Polsek Nunukan.

Kapolsek Nunukan Kota Iptu Disko Barasa menjelaskan, sepeda motor milik korban awalnya dipinjam oleh tetangga sekaligus kenalannya, Ardi (30), dengan alasan akan dibawa menuju Nunukan.

Dalam perjalanan, Ardi mengajak LIN (32) untuk ikut bersamanya. Keduanya kemudian berboncengan dari Malinau menuju Nunukan. Namun, lantaran Ardi tidak memiliki cukup uang, ia meminta LIN menunggu di Pelabuhan Sei Ular. Sementara itu, Ardi melanjutkan perjalanan menggunakan speed boat menuju Nunukan Kota.

Sebelum berangkat, Ardi memberikan uang sebesar Rp40.000 kepada LIN untuk keperluan makan selama menunggu dirinya menyelesaikan urusan dan kembali dari Nunukan Kota.

Namun, ketika Ardi kembali ke Pelabuhan Sei Ular, LIN sudah tidak berada di tempat dan tidak dapat lagi dihubungi.

Karena keterbatasan biaya, Ardi kemudian memilih kembali ke Malinau dengan menggunakan kendaraan dari Sei Ular menuju Lumbis. Ia pun meminta keluarganya menjemput di wilayah Lumbis.

Hingga tiga minggu berlalu, LIN tidak juga kembali ke Malinau. Kondisi tersebut kemudian membuat pemilik sepeda motor mengunggah informasi kehilangan kendaraan tersebut ke media sosial dengan menyertakan foto sepeda motor. Unggahan itu selanjutnya menjadi perhatian dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Tidak lama setelah kasus tersebut viral, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan LIN. Saat itu, ia diketahui berada di Pelabuhan Kota Tarakan dan sudah berada di atas kapal Bukit Siguntang yang akan berlayar menuju Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polsek Nunukan kemudian berkoordinasi dengan Polres Tarakan. LIN akhirnya dipanggil melalui pengeras suara dan berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, LIN mengaku sempat bekerja serabutan di wilayah Tulin Onsoi. Setelah mengetahui kasus tersebut ramai di media sosial, ia mengaku panik dan takut. LIN kemudian menemui bosnya untuk mengambil upah sebesar Rp200.000 sebelum membawa sepeda motor tersebut menuju Sekatak.

Sepeda motor itu kemudian dijual dengan harga Rp3,5 juta. LIN mengaku memilih meninggalkan Malinau dan kembali ke kampung halamannya di Lombok Barat karena merasa takut menghadapi persoalan tersebut.

Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membayar biaya kos di Tarakan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari sembari menunggu jadwal keberangkatan kapal.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat LIN dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara serta konstruksi hukum yang ditetapkan oleh penyidik.

“Pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan hasil gelar perkara dan konstruksi hukum yang ditetapkan penyidik,” tutup Barasa.