Perskpknusantara.com, Tarakan- Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi melakukan restrukturisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Gedung DPRD Tarakan, Senin (28/9/2026). Pengesahan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan persetujuan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Melalui Perda baru tersebut, Pemkot Tarakan melakukan penggabungan sejumlah OPD. Dari tujuh organisasi perangkat daerah yang sebelumnya berdiri secara terpisah, kini disederhanakan menjadi empat OPD dengan cakupan tugas dan fungsi yang lebih terintegrasi.
Adapun empat OPD hasil restrukturisasi tersebut meliputi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, yang merupakan hasil penggabungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, yang dibentuk melalui penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perhubungan.
OPD ketiga adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yang mengintegrasikan Dinas Kesehatan dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sementara itu, OPD keempat adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dibentuk melalui penggabungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain melakukan penggabungan OPD, Pemkot Tarakan juga menyesuaikan tipelogi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah menjadi Tipe C.
Penyesuaian struktur tersebut mencakup susunan organisasi yang terdiri atas sekretaris daerah, dua staf ahli, dua asisten, enam kepala bagian, serta enam kepala subbagian.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa penyusunan Perda tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif, sejalan dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan 2025–2029.
Menurut Khairul, pemerintahan yang adaptif dituntut mampu mengikuti perkembangan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Hal ini termasuk melalui transformasi digital serta penerapan konsep smart governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, pemerintahan yang responsif diwujudkan melalui kemampuan pemerintah dalam menanggapi kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara cepat, antara lain dengan mengoptimalkan layanan pengaduan daring, call center, serta berbagai aplikasi pelayanan publik.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2020 dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Sejumlah kewenangan yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah juga telah mengalami perubahan, termasuk sebagian urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, penataan kembali struktur perangkat daerah dinilai diperlukan untuk meningkatkan efisiensi.
“ Salah satu pertimbangan juga, bahwa di perangkat daerah kita sebenarnya banyak jabatan yang sudah bukan kewenangan kita lagi. Jadi seperti perhubungan, itu sudah banyak sebenarnya kewenangan pemerintah pusat, sehingga ini memang harus dikeluarkan, untuk mewujudkan efisiensi juga,” jelas Khairul.
Ia menegaskan, penyusunan Perda terbaru telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, karakteristik dan potensi daerah, kemampuan keuangan daerah, hingga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan terbentuk struktur organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, efektif, dan mampu membangun sinergi antarperangkat daerah.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman penataan perangkat daerah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi sehingga struktur organisasi yang dibentuk benar-benar mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harapnya.
Setelah Perda disahkan, Pemkot Tarakan akan melanjutkan proses implementasi melalui penyesuaian susunan perangkat daerah, penyusunan peraturan pelaksana, serta penataan anggaran dan sumber daya aparatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Khairul juga mengajak seluruh jajaran OPD bersama DPRD Tarakan untuk bersinergi dalam mendukung penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru.
Ia berharap, restrukturisasi tersebut dapat menjadi langkah dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong terwujudnya Kota Tarakan yang semakin maju, adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi melakukan restrukturisasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian tata kelola pemerintahan.
Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Tarakan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang digelar di Gedung DPRD Tarakan, Senin (28/9/2026). Pengesahan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan persetujuan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Melalui Perda baru tersebut, Pemkot Tarakan melakukan penggabungan sejumlah OPD. Dari tujuh organisasi perangkat daerah yang sebelumnya berdiri secara terpisah, kini disederhanakan menjadi empat OPD dengan cakupan tugas dan fungsi yang lebih terintegrasi.
Adapun empat OPD hasil restrukturisasi tersebut meliputi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, yang merupakan hasil penggabungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, yang dibentuk melalui penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perhubungan.
OPD ketiga adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, yang mengintegrasikan Dinas Kesehatan dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang sebelumnya berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sementara itu, OPD keempat adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang dibentuk melalui penggabungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Selain melakukan penggabungan OPD, Pemkot Tarakan juga menyesuaikan tipelogi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diwadahi dalam Sekretariat Daerah menjadi Tipe C.
Penyesuaian struktur tersebut mencakup susunan organisasi yang terdiri atas sekretaris daerah, dua staf ahli, dua asisten, enam kepala bagian, serta enam kepala subbagian.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa penyusunan Perda tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif dan responsif, sejalan dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan 2025–2029.
Menurut Khairul, pemerintahan yang adaptif dituntut mampu mengikuti perkembangan dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi. Hal ini termasuk melalui transformasi digital serta penerapan konsep smart governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, pemerintahan yang responsif diwujudkan melalui kemampuan pemerintah dalam menanggapi kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara cepat, antara lain dengan mengoptimalkan layanan pengaduan daring, call center, serta berbagai aplikasi pelayanan publik.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2020 dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
Sejumlah kewenangan yang sebelumnya ditangani pemerintah daerah juga telah mengalami perubahan, termasuk sebagian urusan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, penataan kembali struktur perangkat daerah dinilai diperlukan untuk meningkatkan efisiensi.
“ Salah satu pertimbangan juga, bahwa di perangkat daerah kita sebenarnya banyak jabatan yang sudah bukan kewenangan kita lagi. Jadi seperti perhubungan, itu sudah banyak sebenarnya kewenangan pemerintah pusat, sehingga ini memang harus dikeluarkan, untuk mewujudkan efisiensi juga,” jelas Khairul.
Ia menegaskan, penyusunan Perda terbaru telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, karakteristik dan potensi daerah, kemampuan keuangan daerah, hingga hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan terbentuk struktur organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, efektif, dan mampu membangun sinergi antarperangkat daerah.
“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi payung hukum dan pedoman penataan perangkat daerah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi sehingga struktur organisasi yang dibentuk benar-benar mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” harapnya.
Setelah Perda disahkan, Pemkot Tarakan akan melanjutkan proses implementasi melalui penyesuaian susunan perangkat daerah, penyusunan peraturan pelaksana, serta penataan anggaran dan sumber daya aparatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Khairul juga mengajak seluruh jajaran OPD bersama DPRD Tarakan untuk bersinergi dalam mendukung penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru.
Ia berharap, restrukturisasi tersebut dapat menjadi langkah dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan serta mendorong terwujudnya Kota Tarakan yang semakin maju, adaptif, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat/Karyadi Salam, melaporkan dari Tarkan, Kalimantan Utara/

