Perskpknusantara.com, Tarakan- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi pembahasan bersama antara Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Kota Tarakan meliputi Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Wali Kota Tarakan, Khairul, menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melewati serangkaian proses pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Proses tersebut mencakup pengkajian, pendalaman substansi, penyempurnaan materi, harmonisasi hingga fasilitasi yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khairul menyebutkan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan kedua Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Badan Anggaran DPRD, Tim Pembahas Raperda, serta Tim Anggaran Pemerintah Kota Tarakan atas kerja sama dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung.
Menurut Khairul, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong pembangunan di Kota Tarakan.
Ia berharap, peraturan daerah yang nantinya ditetapkan dapat menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Setelah melalui seluruh rangkaian pembahasan, Pemerintah Kota Tarakan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan kedua Perda tersebut, Pemkot Tarakan akan melakukan sejumlah penyesuaian, meliputi penataan perangkat daerah, penyusunan regulasi teknis sebagai aturan pelaksanaan, serta penataan kelembagaan dan sumber daya aparatur agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. /Karyadi Salam, melaporkan dari Tarakan, Kaltara/

