Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- Kalimantan Utara (Kaltara) tidak masuk dalam daftar tujuh provinsi yang menjadi sasaran bantuan khusus dari pemerintah pusat untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dalam rangka penanganan Karhutla.
Sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9).
Rakor yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI tersebut membahas penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi kemungkinan meningkatnya ancaman Karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Zainal didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, S.Hut., M.Si., serta diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara secara daring.
Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago. Dalam arahannya, pemerintah meminta seluruh pihak memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Karhutla, termasuk dengan melibatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pemegang izin pemanfaatan kawasan hutan.
Sebanyak 358 perusahaan yang memiliki HGU maupun izin pemanfaatan kawasan hutan turut dilibatkan dalam upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing. Pemerintah juga menekankan perlunya penegakan hukum terhadap tindakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian dalam mencegah Karhutla.
Djamari mengingatkan bahwa Indonesia belum memasuki periode puncak El Niño sehingga ancaman kebakaran hutan dan lahan masih berpotensi meningkat.
“Karena puncak El Niño belum terjadi, kondisi ini masih bisa meningkat. Karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan tepat sejak sekarang,” ujarnya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut upaya memperkuat penanganan Karhutla, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada 9 September 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di daerah yang masuk dalam sasaran penanganan khusus.
Dalam surat tersebut, bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya diperuntukkan bagi tujuh provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, Kaltara tidak tercantum dalam daftar penerima sasaran bantuan khusus tersebut.

Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan penanganan Karhutla, mulai dari operasi pemadaman melalui jalur darat dan metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar serta logistik, pengelolaan posko pengungsian, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak asap, pengadaan peralatan pemadam, dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, hingga upaya pemulihan ekosistem lahan gambut yang terbakar.
Meski tidak termasuk dalam wilayah sasaran bantuan khusus pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tetap meningkatkan kesiapsiagaan dan langkah pencegahan Karhutla.
Dishut Kaltara terus memperkuat pemantauan di wilayah yang rawan kebakaran serta meningkatkan koordinasi dengan Manggala Agni, BPBD, TNI/Polri, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, hingga masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi Kaltara tetap terkendali sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya kebakaran di tengah cuaca panas dan kering serta potensi ancaman El Niño. /Julius Mbado, melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/

