Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pemprov juga menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut sebagaimana isu yang beredar di sejumlah pemberitaan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., sebagai respons atas pemberitaan yang menyoroti penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.
Denny menyatakan narasi yang menyebut adanya “teka-teki hilangnya dana reboisasi” tidak sesuai dengan fakta yang ada. Ia menegaskan seluruh penggunaan dana telah tercatat secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan keleluasaan penggunaan dana secara lintas tahun anggaran. Aturan tersebut juga mengatur bahwa sisa dana reboisasi dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan pemerintah daerah.
Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun adanya ketidakjelasan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Denny menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.
Menurutnya, data tersebut menjadi bukti bahwa dana reboisasi masih tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.
“Fakta administrasi justru menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Artinya, dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” katanya.
Denny menambahkan, kondisi penggunaan dana yang memiliki peruntukan khusus secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara. Sejumlah daerah lain juga menghadapi situasi serupa, terutama yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkewajiban menjaga pelayanan publik agar berjalan optimal di tengah berbagai tantangan fiskal. Oleh sebab itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara cermat agar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan dalam pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Karena itu, menurutnya tidak tepat apabila penggunaan dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan maupun praktik yang melanggar hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyempurnaan sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar lebih tertib, transparan, serta mudah diawasi publik.
Denny menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan sesuai regulasi.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan. Namun yang perlu dipahami, tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi maupun kondisi keuangan daerah secara keseluruhan.
Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan mengenai hilangnya dana reboisasi, melainkan berkaitan dengan administrasi penandaan sumber pendanaan yang saat ini terus dibenahi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel /Rudi melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/

