Kutai Kartanegara, perskpknusantara.com Menurut Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Polsek Loa Janan berhasil menangkap ES yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 5,99 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 2,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba. Pelaku mengaku membeli narkoba tersebut seharga Rp 3,6 juta untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Pelaku kini mendekam di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindak pidana tersebut, ES terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. /Edy Melaporkan dari Kukar, Kaltim/