Perskpknusantara.com, Malinau- Komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat terus diperkuat di bawah kepemimpinan Bupati Malinau Wempi W. Mawa, SE., MH. Hal itu kembali terlihat saat apel gabungan Korpri yang digelar di halaman Kantor Bupati Malinau, Jumat (17/7/2026), ketika Bupati Wempi menyerahkan santunan kematian kepada 12 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keluarga pekerja yang ditinggalkan sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Malinau dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja. Perlindungan itu tidak hanya ditujukan bagi ASN, tetapi juga pekerja non-ASN, pekerja informal, petani, pedagang, hingga pekerja lepas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malinau, Masbuki, mengatakan santunan yang diterima ahli waris merupakan salah satu manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Manfaatnya sangat besar. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan memperoleh santunan. Begitu pula apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan hingga sembuh akan ditanggung,” ujarnya.

Masbuki menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 13 pekerja non-ASN di Kabupaten Malinau meninggal dunia. Sesuai ketentuan yang berlaku, masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan, Pemerintah Kabupaten Malinau bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan cakupan kepesertaan hingga mencapai 24 ribu pekerja. Target tersebut merupakan bagian dari komitmen yang telah disepakati bersama Kementerian Dalam Negeri.

Untuk mewujudkan sasaran tersebut, sinergi terus dibangun bersama berbagai organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Langkah itu menunjukkan bahwa arah pembangunan di Kabupaten Malinau tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan perlindungan sosial bagi para pekerja.

Masbuki berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Malinau dapat semakin diperluas, khususnya melalui pembiayaan APBD bagi pekerja rentan yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 5. Saat ini, jumlah pekerja yang kepesertaannya ditanggung pemerintah daerah masih berkisar 500 orang.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan juga mengusulkan agar kepesertaan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha. Upaya tersebut perlu didukung dengan sosialisasi yang lebih masif hingga ke tingkat desa agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan.

Menurut Masbuki, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja yang memiliki hubungan kerja, sementara pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri secara langsung sebagai peserta.

Bagi pekerja sektor informal, iuran untuk dua program dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan. Namun, berkat kebijakan subsidi iuran dari pemerintah pusat, besaran iuran tersebut kini menjadi Rp8.400 per bulan.

Melalui berbagai upaya tersebut, Kabupaten Malinau terus memperkuat posisinya sebagai daerah perbatasan yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan, tetapi juga menghadirkan perlindungan dan rasa aman bagi para pekerja beserta keluarganya. /Karyadi Salam, melaporkan dari Malinau, Kaltara/