Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- DPRD Kalimantan Utara menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (22/6).

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan lembaganya akan segera menindaklanjuti dokumen yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tersebut melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, tentu DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang telah diatur. Semua tahapan akan dilaksanakan hingga nantinya raperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Djufrie.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, didampingi Achmad Djufrie dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain. Sementara Pemerintah Provinsi Kaltara diwakili Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sanusi.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Kaltara juga melaporkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Selain itu, realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2025 tercatat mencapai 86,42 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 85,91 persen dari total anggaran.

Achmad Djufrie mengatakan DPRD akan mencermati seluruh substansi yang termuat dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut sebelum memberikan persetujuan bersama dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, tahapan pembahasan akan diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Setelah itu, pemerintah daerah akan memberikan jawaban terhadap pandangan yang disampaikan fraksi sebelum dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh alat kelengkapan dewan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Karena itu setiap tahapan pembahasan akan dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, hasilnya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, rancangan tersebut akan menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya agar anggaran yang telah digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutupnya.

 DPRD Kalimantan Utara menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (22/6).

Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie menegaskan lembaganya akan segera menindaklanjuti dokumen yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tersebut melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, tentu DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang telah diatur. Semua tahapan akan dilaksanakan hingga nantinya raperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Achmad Djufrie.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir, didampingi Achmad Djufrie dan Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain. Sementara Pemerintah Provinsi Kaltara diwakili Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sanusi.

Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov Kaltara juga melaporkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak tahun 2014.

Selain itu, realisasi pendapatan daerah pada Tahun 2025 tercatat mencapai 86,42 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan realisasi belanja daerah mencapai 85,91 persen dari total anggaran.

Achmad Djufrie mengatakan DPRD akan mencermati seluruh substansi yang termuat dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut sebelum memberikan persetujuan bersama dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, tahapan pembahasan akan diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Setelah itu, pemerintah daerah akan memberikan jawaban terhadap pandangan yang disampaikan fraksi sebelum dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh alat kelengkapan dewan.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Karena itu setiap tahapan pembahasan akan dilakukan secara serius dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, hasilnya akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Selanjutnya, rancangan tersebut akan menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya agar anggaran yang telah digunakan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tutupnya /Rudi, melaporkan dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara/