perskpnusantara.com, Tanjung Selor,

Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara menjadi lokasi pembahasan penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar secara hibrida. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., dengan agenda mengevaluasi perkembangan penerapan tarif baru berdasarkan kebijakan Gubernur Kalimantan Utara.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi daring, seperti Gojek, Grab, Aspar, dan OKJek, telah melakukan penyesuaian tarif pada sistem masing-masing. Sementara itu, Maxim masih menjalin komunikasi untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam sistem aplikasinya.

Kebijakan penyesuaian tarif itu mengacu pada SK Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/318/2026. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan Tarif Batas Bawah (TBB) sebesar Rp6.300 per kilometer dan Tarif Batas Atas (TBA) Rp8.200 per kilometer, dengan ketentuan jarak minimum perjalanan tiga kilometer.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, H. Idham Chalid, S.Pi., M.P., menjelaskan bahwa penetapan tarif telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK). Proses penyusunannya juga melibatkan masukan dari kepolisian, baik Polda maupun Polres, asosiasi pengemudi, serta pihak aplikator.

Menurutnya, ketentuan jarak minimum tiga kilometer turut mempertimbangkan kondisi geografis dan karakteristik wilayah Kaltara. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah tingginya harga BBM eceran, termasuk potensi berkurangnya jumlah pesanan ketika pengemudi beroperasi di luar kawasan pusat aktivitas masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Maxim, Muhammad Rafi, yang mengikuti rapat secara virtual, menyampaikan sejumlah pertimbangan teknis terkait penerapan struktur tarif tersebut. Ia menjelaskan, apabila tarif batas bawah, tarif batas atas, dan ketentuan jarak minimum tiga kilometer diberlakukan bersamaan dengan potongan komisi aplikator, biaya perjalanan jarak dekat diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp22.000.

Maxim menilai perlu adanya perhitungan yang seimbang agar kebijakan tarif baru tidak menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan transportasi daring. Sebab, berkurangnya pengguna dikhawatirkan turut berdampak terhadap jumlah pesanan harian dan pendapatan mitra pengemudi.

Atas dasar itu, Maxim mengusulkan agar ketentuan jarak minimum tiga kilometer kembali dikaji dengan mempertimbangkan hasil survei terhadap kemampuan daya beli masyarakat. Meski demikian, pihaknya menyatakan siap melakukan penyesuaian tarif per kilometer sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Di sisi lain, perwakilan mitra pengemudi dari Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara dan Komunitas SEPOI berharap seluruh perusahaan aplikator segera menjalankan kebijakan tarif yang telah ditetapkan Pemprov Kaltara.

Ketua ADO Kaltara, Simorangkir, menyampaikan bahwa penerapan keputusan gubernur tersebut menjadi hal penting bagi para pengemudi, terutama dalam menunjang biaya operasional kendaraan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Asosiasi juga mengingatkan para pengemudi agar dapat mengambil langkah secara bijak dengan memanfaatkan platform yang telah menerapkan ketentuan tarif sesuai regulasi daerah. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kestabilan pendapatan para mitra pengemudi.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Perhubungan RI, Elena Yuwanita, menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan sewa khusus atau taksi daring merupakan kewenangan pemerintah daerah. Kemenhub mendorong Pemprov Kaltara untuk mengutamakan langkah administratif melalui klarifikasi kepada aplikator yang belum menjalankan ketentuan. Apabila diperlukan, penegakan aturan dapat dilakukan secara bertahap melalui pemberian sanksi.

Dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga disampaikan Polda Kaltara dan Polresta Bulungan. Pihak kepolisian menyatakan kesiapan untuk mengawal penerapan aturan agar aktivitas transportasi daring tetap berjalan tertib serta menciptakan situasi usaha yang aman dan kondusif bagi seluruh pihak.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, tercapai sejumlah kesepakatan sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan tarif baru. Maxim menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada manajemen pusat untuk mempertimbangkan pelaksanaan uji coba tarif sesuai ketentuan Pemprov Kaltara selama satu hingga dua minggu.

Selain itu, Pemprov Kaltara melalui Dinas Perhubungan sepakat membentuk tim kajian khusus dalam kurun waktu satu bulan. Tim tersebut akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai kemampuan dan kemauan masyarakat dalam membayar tarif layanan atau Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP).

Melalui kajian tersebut, diharapkan kebijakan tarif yang diterapkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, mulai dari keberlangsungan usaha aplikator, kemampuan ekonomi penumpang, hingga peningkatan kesejahteraan para pengemudi transportasi daring. /Rudi, melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/