Perskpknusantara.com, Tarakan- Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja finalisasi yang berlangsung pekan ini dan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi., bersama anggota pansus, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta tim pakar.

Herman menjelaskan, agenda rapat difokuskan pada penyempurnaan rancangan perda yang telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sejumlah materi disesuaikan agar selaras dengan ketentuan dan regulasi terbaru.

“Pembahasan meliputi penyesuaian nomenklatur, pengaturan mengenai pemanfaatan dan penyewaan aset daerah, termasuk penguatan ketentuan yang mengatur kondisi kahar atau force majeure,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai perubahan perda diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan pengelolaan aset pemerintah daerah yang semakin dinamis. Selain itu, regulasi yang diperbarui diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Tidak hanya membahas substansi perubahan regulasi, Pansus I juga memberikan perhatian terhadap percepatan pendataan aset milik pemerintah daerah. Herman menilai inventarisasi aset, khususnya aset pascapemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur, masih perlu dipercepat karena hingga kini belum seluruhnya terdokumentasi secara lengkap.

“Pendataan aset harus segera dituntaskan. Inventarisasi yang baik menjadi langkah penting untuk menjaga aset daerah agar tidak rentan disalahgunakan serta dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kepentingan masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari tahapan penyusunan Ranperda, rapat kerja diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Pansus I DPRD Kaltara bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.

Berita acara tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pengajuan permohonan fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. /Rudi, melaporkan dari Kaltara/