Perskpknusantara.com, Tarakan- Perdebatan mengenai jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mendorong DPRD Kalimantan Utara mengusulkan agar pemerintah pusat memperketat ketentuan terkait pengakuan sertifikat prestasi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menutup peluang penyalahgunaan dokumen yang dapat memengaruhi hasil seleksi peserta didik.

Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan bahwa usulan evaluasi bukan dimaksudkan untuk mengubah ataupun membatalkan proses penerimaan siswa yang sedang berlangsung. Sebaliknya, langkah tersebut diarahkan untuk menyempurnakan regulasi sehingga hanya sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang dapat dijadikan dasar dalam jalur prestasi SPMB.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supaad Hadianto, mengatakan pihaknya telah memberikan masukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara agar menjalin koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna mengevaluasi mekanisme jalur prestasi.

“Kami berharap Kementerian Pendidikan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh. Masukan juga sudah kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi agar berkoordinasi dengan kementerian terkait pembenahan jalur prestasi,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Supaad, belum adanya aturan yang tegas mengenai kriteria penyelenggara kegiatan berpotensi membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan sistem penerimaan melalui jalur prestasi.

“Selama belum ada aturan yang jelas, bukan tidak mungkin jalur prestasi dimanfaatkan, baik oleh lembaga maupun individu, melalui kegiatan yang sebenarnya tidak memiliki legitimasi atau pengakuan dari lembaga negara,” katanya.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak sedang mempertanyakan keabsahan sertifikat tertentu yang belakangan menjadi perhatian publik. Fokus utama yang ingin diperjuangkan adalah pembenahan regulasi agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada pelaksanaan SPMB berikutnya.

“Kami tidak mempersoalkan sertifikat tertentu. Yang perlu diperjelas adalah kriteria lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikat prestasi yang diakui dalam proses SPMB,” jelasnya.

Supaad menilai besarnya nilai atau bobot jalur prestasi dalam seleksi masuk sekolah membuat pemerintah perlu menetapkan aturan yang lebih jelas mengenai lembaga penerbit sertifikat. Untuk bidang olahraga, misalnya, sertifikat prestasi semestinya dikeluarkan oleh organisasi resmi sesuai cabang olahraga yang bersangkutan.

“Kalau sepak bola harus melalui PSSI, bulu tangkis melalui PBSI, begitu pula cabang olahraga lainnya. Harus ada organisasi resmi yang menaungi sehingga tidak ada celah penyalahgunaan,” tegasnya.

Menanggapi isu dugaan pemanfaatan celah jalur prestasi di Tarakan, Supaad menyebut segala kemungkinan tetap dapat terjadi. Namun, menurutnya, fokus DPRD saat ini lebih diarahkan pada penyempurnaan sistem agar lebih baik di masa mendatang.

“Yang kami dorong adalah perbaikan regulasi ke depan. Bukan untuk menggugurkan proses yang sudah berjalan, tetapi memastikan bahwa sertifikat prestasi yang memiliki bobot besar benar-benar diterbitkan oleh lembaga yang diakui negara dan memiliki struktur organisasi yang jelas mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat,” katanya.

Ia menambahkan, hingga kini DPRD Kalimantan Utara belum menerima laporan resmi terkait dugaan kecurangan SPMB yang dilakukan secara kelembagaan. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan terdapat laporan yang disampaikan secara langsung kepada anggota Komisi IV secara pribadi. /Rudi, melaporkan dari Kaltara/