Perskpknusantara.com, Tanjung Selor- Selain menyoroti persoalan perbenihan, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara turut memberikan perhatian serius terhadap pengembangan hilirisasi sektor perkebunan serta penguatan kemitraan yang berkeadilan antara perusahaan dan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Pertanian Berkelanjutan.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memastikan pembangunan pertanian dan perkebunan tidak hanya berfokus pada peningkatan hasil produksi, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Menurutnya, berbagai pasal strategis dalam Raperda dibahas secara mendalam, termasuk indikator keberhasilan pembangunan perkebunan berkelanjutan yang tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi. Aspek kesejahteraan petani, kelestarian lingkungan, serta upaya mengurangi konflik agraria juga menjadi perhatian utama.
Pembahasan turut mencakup pengaturan mengenai perizinan usaha perkebunan dan kesesuaian tata ruang. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan sengketa antara masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, Pansus II menekankan pentingnya kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pola kerja sama antara perusahaan dan petani diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pembinaan teknis, akses terhadap sumber pembiayaan, penguatan kelembagaan, serta jaminan pemasaran hasil produksi.
Dalam pembahasan tersebut, isu hilirisasi hasil perkebunan juga menjadi fokus utama. Nasir menilai Kalimantan Utara perlu mengembangkan industri pengolahan sehingga tidak hanya bergantung pada penjualan komoditas mentah, tetapi mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian daerah.
“Kami menginginkan pembangunan pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara tidak hanya mengejar peningkatan produksi. Yang lebih penting adalah bagaimana sektor ini mampu meningkatkan kesejahteraan petani, menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Pansus II juga mengusulkan penguatan kewajiban perusahaan perkebunan dalam membangun kemitraan yang setara dengan masyarakat, membuka peluang kerja bagi tenaga kerja lokal, serta memastikan keberadaan kantor operasional perusahaan di daerah agar pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Nasir menegaskan bahwa Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan terhadap petani serta masyarakat.
“Melalui Raperda ini, yang ingin kita wujudkan bukan sekadar peningkatan produksi pertanian dan perkebunan. Kita juga ingin memastikan petani semakin sejahtera, konflik lahan dapat ditekan, lingkungan tetap terjaga, dan hasil pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.
Setelah seluruh pembahasan di tingkat internal selesai, Pansus II berencana melanjutkan proses Raperda ke tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebagai bagian dari tahapan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Kalimantan Utara akan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat penambang tradisional dalam aksi penyampaian aspirasi di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (8/6).
Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., mengatakan persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan berbagai kebijakan yang berlaku, termasuk tata ruang serta perizinan di wilayah Kalimantan Utara. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif agar solusi yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Persoalan yang disampaikan masyarakat ini berkaitan dengan tata ruang yang berlaku di Kalimantan Utara. DPRD akan membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan yang muncul, termasuk terkait wilayah pertambangan dan perizinan yang telah diterbitkan,” ujar Achmad Djufrie.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti audiensi antara perwakilan Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan DPRD Kaltara.
Audiensi digelar setelah ratusan warga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, masyarakat meminta adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat, termasuk penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya kemudahan dalam proses perizinan serta perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tradisional yang dilakukan secara turun-temurun.
Menurut Achmad Djufrie, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan kajian DPRD Kaltara. Ia menegaskan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persoalan yang berkembang dapat ditelaah secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.
Melalui pembentukan tim khusus tersebut, DPRD Kaltara dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi di lapangan, termasuk berbagai regulasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat di daerah.
“Kami ingin seluruh persoalan ini dikaji secara mendalam sehingga nantinya dapat ditemukan solusi yang tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. /Rudi, melaporkan dari Tanjung Selor, Kaltara/

