Perskpknusantara.com, Tarakan – Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is, mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi pada sektor pelayanan publik dan pengelolaan aset bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/4/2026).

Rapat ini membahas pelaksanaan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP), yakni sistem pelaporan yang digunakan sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Pada paparannya KPK menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota Tarakan tahun 2025 berada pada angka 74,55, sementara Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCSP Kota Tarakan mencapai 80,30.

KPK dalam kesempatan tersebut menekankan perlunya peningkatan capaian IPKD MCSP Kota Tarakan, khususnya pada delapan area intervensi, meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pendapatan daerah, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala Satuan Tugas Pencegahan Korupsi KPK, Basuki Haryono beserta jajaran KPK, para asisten, serta kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan. /Ambo Tuwo melaporkan dari Tarakan, Kaltara/