Perskpknusantara.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mulai mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi baru di tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan bahwa penyesuaian regulasi daerah menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di tingkat desa. “Dengan diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2024, maka Perda Nomor 2 Tahun 2020 perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan desa. Lembaga ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menampung aspirasi warga.

Menurutnya, keberadaan BPD sangat vital dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat. “BPD merupakan mitra pemerintah desa yang berfungsi mengawal jalannya pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu diakomodasi di tingkat daerah, seperti komposisi keanggotaan, peningkatan keterlibatan perempuan, serta penegasan tugas dan fungsi BPD secara lebih rinci.

Syarwani menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu menerjemahkan semangat perubahan tersebut ke dalam regulasi yang mudah diterapkan di lapangan, termasuk mendorong partisipasi yang lebih inklusif dalam keanggotaan BPD.

Ia juga menilai bahwa penguatan peran BPD menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif. Selain sebagai pengawas, BPD diharapkan aktif dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Dengan demikian, setiap kebijakan desa akan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi perda ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

Pemkab Bulungan berharap melalui penyesuaian regulasi ini, kelembagaan desa semakin kuat dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

“Kami ingin BPD benar-benar menjadi lembaga yang representatif dan berdaya dalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. /Julius Mbado, melaporkan dari Bulungan, Kaltara/