Perskpknusanatara.com, Balikpapan- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Timur berhasil menyita sekitar 2.200 kilogram daging babi ilegal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, pada Jumat dini hari, 20/09/24 Daging tersebut diangkut dari Sulawesi menggunakan truk Hino dan diketahui tidak dilengkapi dengan surat kesehatan dari Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu, sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum karantina hewan, yang kemudian direspons oleh Polda Kaltim dengan memeriksa kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Semayang. Dalam pemeriksaan, dua orang, inisial DGL (pedagang dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara) dan G (petani dari Barito Timur, Kalimantan Tengah), ditangkap sebagai pelaku yang terlibat dalam pengiriman daging babi ilegal tersebut.
Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024, terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.
Setelah pemeriksaan, barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini mendapat perhatian karena peredaran daging tanpa sertifikat kesehatan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ditpolairud Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam mencegah peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan./Samuel Matius, melaporkan dari Balikpapan, Kalimantan Timur/