PEMERINTAHAN

MASKAPAI PENERBANGAN PELITA AIR LAKUKAN UJI KELAYAKAN

perskpknusantara.com-TARAKAN Setelah mendapatkan lampu hijau oleh pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kaltara dan
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, kini maskapai penerbangan plat merah yang
dinaungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pelita Air langsung
tancap gas melakukan uji kelayakan untuk melakukan pelayanan di rute Kota
Tarakan.

Hal tersebut untuk mengkaji resiko dan berbagai hal termasuk mengetahui
potensi pasar di Kota Tarakan. Tim Komersial Reguler Pelita Air, Erick
menerangkan saat ini pihaknya masih proses pengecekan sesuai regulasi dan
komponen terkait dengan safety dan maintenance. Hal ini dilakukan guna menjamin
keselamatan dan kenyamanan penerbangan yang dilayani oleh Pelita Air.
Dikatakannya, selain belum pernah menjajal layanan di rute Kota Tarakan,
pihaknya harus mempelajari segala kemungkinan guna memastikan kelancaran
pelayanan.

“Ini masih dalam proses uji kelayakan, perlu diketahui di 2024 ini
telah disusun rencana mengoperasikan 18 pesawat dengan jenis Airbush A30200
yang memiliki kapasitas 180 kursi penumpang. namun karena berkaitan isu global,
ada adjusment untuk kapasitas pesawat yang hendak didatangkan.

Kami menyesuaikan komponen regulasi tersebut, baik di instansi pemerintah
ataupun kesehatan bisnis. Jadi apakah itu bisa menjangkau masyarakat Tarakan,
tentu bisa karena kami akan menggunakan indikator variabel, baik dari sisi
ekonomi makro, mikro, ataupun historical sejarah monilisasi transportasi udara,
baik menuju Tarakan ataupun dari Tarakan,” ujarnya, Minggu (19/5).

“Dari sisi safety sudah diatur menyesuaikan standar internasional
maupun yang berlaku di Indonesia. Sehingga, untuk bisa masuk ke Tarakan masih
dibutuhkan data, seperti frekuensi penerbangan, studi kelayakan, sehingga
mendapatkan data yang komprehensif,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam mengolah suatu data dari sisi ekonomi, traffic dari dan
menuju Tarakan, pihaknya akan mengukur potensi pengguna ntuk menentukan
target. Sehingga dengan begitu, mencegah maskapai kekurangan penumpang. Saat
disinggung mengenai tarif, ia menjelaskan jika tarif akan menyesuaikan dengan
regulasi yang ada di Kementerian Perhubungan yang menerapkan batas atas dan
batas bawah.

Jadi untuk apakah itu bisa menjangkau masyarakat Tarakan, itu bisa
menjangkau dan kami akan menggunakan indikator variabel baik dari ekonomi
makro, mikro ataupun historical sejarah mobilisasi transportasi udara baik
menuju Tarakan dan ataupun dari Tarakan,” jelasnya.

“Sementara untuk harga tiket, kami akan bertumpu pada regulasi Kemenhub
soal tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi kami menyesuaikan di komponen
regulasi tersebut baik di instansi pemerintah, ataupun kesehatan bisnis. Tidak
bisa kemahalan tidak bisa juga terlalu murah. Harus ditengah-tengah
menyesuaikan kemampuan masyarakat,” ungkapnya. “Harus ditetapkan juga
target pasarnya, sehingga diperlukan pengukuran dari jenis kalangan apa
potensinya sekian. Sehingga dengan uji kelayakan ini kita bisa menetapkan harga
yang  bertujuan memenuhi target. Tujuan maskapai masuk selain memberikan
pelayanan tentu ada pertimbangan bisnis di dalamnya,” pungkasnya.