Malinau, Perskpknusantara.com, (27/7/2024) PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menetapkan tarif listrik dengan beberapa type : sosial, publik, bisnis dan industri, diantara beberapa type tesebut yaitu meliputi beberapa hal :

  1. sosial : Sekolah, Masjid, Pesantren, Panti Asuhan ,Yayasan.
  2. Publik : Perkantoran, Pemerintah dan unit di bawah naungan pemerintah.
  3. Bisnis : pertokoan dan warung makan UMKM.
  4. Industri : perusahaan , kayu, tekstil , tambang dan sejenisnya.

Manager juga memaparkan mengenai berpungsinya PLTU kelapis, Kabupaten Malinau salah satunya sebagai penambah energi daya sehingga daya listrik malinau surplus walaupun melayani wilayah Mansalong sehingga belum perlu bermitra dengan pihak swasta dalam penambahan daya.

PT. PLN yg terletak tidak jauh dari Bandara Kolonel Besing, Malinau tepatnya di jln Raja Pandita hanya sebagai Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan dibawah kendali Berau.

mengenai lampu jalan Tim Wartawan Perskpknusantara.com, juga sempat menanyakan pihak Management ULP Malinau, mengatakan bahwa lampu jalan bukan tanggungan PLN, tapi PEMDA di dinas terkait tergantung letak lampu jalan, ada di Dinas Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum, beberapa hari terakhir ini pihak PLN mengadakan perawatan sehingga terjadi penurunan daya yang berakibat pemadaman bergilir, hal ini lumrah terjadi didalam pelayanan kecuali ada gangguan alam yang tidak bisa diprediksi, pihak Management ULP Malinau juga menambahkan lampu jalan ditanggung dari pembayaran pelanggan di kenakan PPJ 10 persen yang disetor ke PEMDA dan dikembalikan lagi ke PLN sebagai pembayaran lampu jalan.

selanjutnya, mengenai PLTA yg sedang dibangun di Desa Paking, kecamatan mentarang, Kabupaten Malinau pihak Management ULP Malinau menyampaikan bahwa pembangunan PLTA di Desa Paking bukan proyek PLN dan bukan juga untuk kepentingan Malinau tapi untuk persiapan Kawasan Industri di Kipi Tanah Kuning. /Tim Perskpknusantara.com Firdaus Abu & Karyadi Salam Melaporkan/