Perskpknusantara.com- Malinau, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Isu Prioritas dan Inovasi Lingkungan untuk penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Tahun 2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Tebengang pada Jumat (21/11/2025) ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si.

Dalam sambutannya, Wabup Jakaria menyampaikan bahwa FGD ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam merumuskan arah kebijakan lingkungan hidup di Kabupaten Malinau. Ia menegaskan bahwa penyusunan IKPLHD bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melihat kondisi objektif lingkungan hidup di daerah. Melalui dokumen tersebut, pemerintah dapat mengetahui tingkat kerusakan, tekanan yang terjadi, upaya pengendalian, hingga kebijakan yang perlu diprioritaskan.

Lebih jauh, Jakaria mengingatkan bahwa penyusunan IKPLHD merupakan bagian dari bentuk keterbukaan informasi publik. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (1), yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karena itu, dokumen tersebut memiliki peran besar dalam memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.

Wabup juga menyoroti bahwa lingkungan hidup memiliki batas kemampuan alami, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak. Menurutnya, pesatnya perkembangan pembangunan dan teknologi belakangan ini menimbulkan tekanan yang semakin besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Karena itu, pendekatan pembangunan berkelanjutan menjadi kebutuhan mutlak agar generasi mendatang tetap dapat menikmati sumber daya alam yang ada.

Dalam proses penyusunan IKPLHD, pemerintah daerah menggunakan pendekatan Pressure-State-Response (PSR). Pendekatan ini membantu mengidentifikasi tekanan yang memengaruhi lingkungan, kondisi yang muncul akibat tekanan tersebut, serta respons kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah. Jakaria menekankan pentingnya pelibatan banyak pihak—mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, LSM, hingga para pemerhati lingkungan—agar isu prioritas yang dihasilkan benar-benar mencerminkan realitas di lapangan.

“Akurasi data sangat menentukan arah keputusan yang kita ambil ke depan,” tegasnya. Ia berharap agar seluruh peserta memberikan pandangan dan rekomendasi secara aktif, sehingga dokumen akhir IKPLHD dapat menjadi rujukan yang kuat dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah.