Perskpknusantara.com, Berau- Beroperasinya lokasi pengelolaan kayu yang diduga belum mengantongi izin usaha membuat warga di sekitar RT 19 Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, merasa resah.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas pengelolaan kayu yang diduga ilegal tanpa izin itu mendorongnya untuk mengecek langsung ke lokasi. Namun, saat tiba di tempat pengolahan kayu tersebut, tidak ada pekerja yang terlihat karena bertepatan dengan waktu istirahat siang, (5/12/2025).

MA mengungkapkan kepada awak media bahwa aktivitas di tempat pengelolaan kayu tersebut telah berlangsung cukup lama, dengan berbagai jenis kayu yang diolah, diduga termasuk kayu ulin dan bengkirai dengan ukuran yang beragam. Ia menambahkan, tumpukan kayu diduga berasal dari kawasan hutan. “Kayu-kayu itu kemungkinan besar dari dalam hutan,” ujar MA kepada wartawan.

Menurutnya, aktivitas yang diduga ilegal ini seharusnya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Apabila kayu-kayu tersebut benar berasal dari kegiatan ilegal, maka hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menerima, membeli, menjual, menukar, menitipkan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan ilegal dapat dipidana dengan penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun, serta dikenai denda mulai dari Rp500.000.000,00 hingga Rp2.500.000.000,00. /Julius Mbado, melaporkan dari Berau, Kalimantan Timur/