Perskpknusantara.com, Samarinda- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Samapta pada Jumat (28/3/2025).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangannya yang diterima awak media melalui Humas Polresta, menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah sepeda motor yang mencurigakan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Dalam pemeriksaan, dua pria berinisial NH (30) dan IA (26) diamankan setelah ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,44 gram yang disimpan di kantong celana NH,” ungkap Kapolresta.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.
Pengungkapan ini bermula ketika petugas patroli melihat kendaraan yang dikendarai kedua tersangka tidak menggunakan helm serta memakai knalpot tidak sesuai standar. Saat pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga akan disalahgunakan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika,” jelas Kompol Bambang Suhandoyo.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan. /Agus melaporkan dari Samarinda, Kalimantan Timur/