Perskpknusantara.com, Berau- Satpol PP Berau lakukan pengawasan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M berdasarkan surat edaran Bupati Berau dihimbau agar seluruh tempat hiburan malam untuk tidak melakukan aktifitas sementara waktu terhitung dari awal bulan Ramadhan (1/3/25)

Langkah Satpol PP Berau dalam mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang berlaku di masyarakat. Dengan tidak ditemukannya THM (Tempat Hiburan Malam) yang beroperasi selama pemantauan, terlihat bahwa para pemilik usaha telah mematuhi surat edaran Bupati Berau.

Selain pengawasan terhadap THM, tindakan tegas terhadap penjualan minuman keras tanpa izin juga menjadi perhatian utama. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada satu aspek ketertiban, tetapi juga pada regulasi yang lebih luas terkait ketenangan masyarakat selama Ramadhan.

Ops Dal Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Berau Hepriansyah mengatakan para pemilik THM dinilai telah mematuhi imbauan yang diberikan.

“Kami sudah mengecek bersama-sama bahwa tidak ada yang buka. Pada umumnya mereka sudah mematuhi imbauan ini,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (3/3/2025).

Pengawasan ini dilakukan di empat titik kecamatan terdekat, yaitu Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur, dan Teluk Bayur.

“Kami membagi menjadi beberapa tim. Untuk di daerah Tanjung Redeb ada delapan lokasi yang kami monitoring, sementara tim lainnya bergerak di daerah Sambaliung dan lainnya,” ucapnya.

Kemudian, saat ditanya terkait beberapa tempat yang masih menjual minuman keras, ia menegaskan akan segera menindaklanjuti sesuai instruksi yang diberikan pimpinan. /Edy, melaporkan dari Berau, Kaltim/