Perskpknusantara.com, Berau- Polres Berau terus meningkatkan penegakan hukum dalam Operasi Pekat Mahakam 2025 dengan mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (19/2/2025). Operasi ini dilakukan di sebuah kios di Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual tanpa izin, dengan total barang bukti sebanyak 24 botol dari berbagai merek, seperti Bir Frost, Anggur Hijau Intisari, dan Anggur Merah Cap Kijang. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IS (48), yang diduga sebagai pemilik kios.

Kasat Samapta Polres Berau, AKP Ridwan Lubis, menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. Oleh karena itu, barang bukti disita dan pemilik kios diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Berau mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, karena dapat berakibat pada tindakan hukum. Operasi serupa akan terus dilakukan guna menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Berau. /Edy, ST melaporkan dari Berau, Kaltim/