Perskpknusantara.com, Berau- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 07.50 WITA, petugas menangkap seorang pria berinisial MU (37) dengan barang bukti narkotika seberat 1.200 gram bruto.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sebelumnya pihak kepolisian mengamankan seorang pelaku lain berinisial YU pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, YU mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MU. Berbekal informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitar Kelurahan Teluk Bayur.
“Keesokan paginya, sekitar pukul 07.50 WITA, kami berhasil menangkap seorang pria yang kemudian teridentifikasi sebagai MU. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan enam bungkus besar dan satu bungkus sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Agus pada Minggu, 30 Maret 2025.
“Selain itu, kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti satu kantong plastik hitam, satu kantong plastik kuning, satu gunting, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, serta satu unit handphone Vivo berwarna biru,” tambahnya.
Setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, MU langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya. /Edy melaporkan dari Berau, Kalimantan Timur/