Malinau, perskpknusantara.com – Pria berinisial MY (29) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap polisi usai berusaha memperkosa istri tetangganya D (25). Aksi pelaku gagal usai keluarga korban melihat kejadian itu.
“Percobaan persetubuhan itu gagal lantaran anak korban dan ipar datang ke rumah sehingga pelaku mengurungkan niatnya,” ujar Kasi Humas Polres Malinau Aipda Subandi kepada Awak Media Selasa (21/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Kecamatan Malinau Kota, Malinau pada akhir April 2024. Awalnya MY datang ke rumah korban berniat meminta makan, namun melihat suami korban tidak ada di rumah, pelaku malah berniat menyetubuhi istri temannya tersebut.
“Jadi pelaku ke rumah korban awalnya datang meminta lauk untuk dimakan, akan tetapi saat di rumah pelaku spontan berniat memperkosa korban yang pada saat itu suaminya tidak sedang di rumah,” terangnya.
Saat kejadian MY mencekik leher korban dan membantingnya ke ranjang. Pelaku juga sempat meloroti celana korban namun gagal menyetubuhi korban lantaran mendengar suara tangisan anak korban.
“Sebetulnya dua kali percobaan pemerkosaan itu, yang pertama gagal karena anak korban nangis melihat ibunya digituin pelaku kemudian kedua kalinya gagal karena ipar korban datang ke rumah,” ungkapnya
Usai tak berhasil menyetubuhi korban, MY kemudian mengancam D untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Pada akhirnya kejadian itu sampai di telinga suami D dan melaporkan temannya tersebut ke polisi pada Minggu (28/4).
“Setelah mendapatkan laporan dari suami korban, di hari itu juga pelaku kita amankan di rumahnya,” jelasnya.
MY sendiri telah ditahan di Polres Malinau. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 289 KUHP, Undang-Undang 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.