perskpknusantara.com, Malinau- Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dengan berhasil mengungkap empat tindak pidana pencurian. Dalam operasi yang digelar sepanjang minggu ini, Polres Malinau berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam pencurian tiga sarang walet dan satu tempayan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangan menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras tim kepolisian dan dukungan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Malinau. Keberhasilan ini adalah bukti kerja keras anggota Polres Malinau dan kerjasama yang baik dengan masyarakat,” ujar IPTU Reginald.
Pengungkapan kasus pencurian sarang walet yang pertama bermula dari peternak walet yang mendapati sarang waletnya dalam keadaan pintunya sudah di rusak dan mengalami keruian kurang lebih Rp. 5 Juta Rupiah. Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Malinau melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap serang pelaku AW (24), pada tanggal 7 Juni 2024 di salah satu Desa Kecamatan Malinau Utara.
Dalam pengungkapan kasus pencurian sarang walet yang kedua bermula dari kakak pelapor yang melihat belakang dinding sarang walet milknya yang terletak di Desa Sempayang Rt. 03 Kecamatan Malinau Barat sudah dalam keadaan terbongkar, kemudian pemilik mengecek didalam sarang walet sudah hilang. Di lain waktu pelaku berinisial W (26) berhasil diamankan di salah satu Desa di Kecamatan Malinau Kota.
Kemudian pengungkapan kasus pencurian sarang walet yang ketika bermula dari pemilik sekaligus pelapor yang melihat gembok pintu sarang waletnya yang terleta di Desa Lubak Manis, Rt. 1 Kecamatan Malinau Utara sudah dalam keadaan rusak dan sarang waletnya sudah hilang, dari kejadian tersebut diamankan seorang pelaku berinial MS (18) di satu Desa Kecamatan Malinau Utara.
Selain itu, dalam kasus lainya, Polres Malinau juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian tempayan / barang antik di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Malinau Hulu.Dari kejadian tersebut diamankan Seorang pelaku dengan inisial JM (28) beserta barang bukti 1 buah tempayan yang bekisar dengan harga Rp. 15 Juta rupiah di salah satu desa di Malinau Kota.
Dari 4 perkara tindak pidana pencurian yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Malinau, 3 pelaku pencurian sarang walet di jerat dengan Pasal 363 KUHP dan 1 pelaku pencurian tempayan / barang antik dijerat dengan pasal 362 KUHP.
Keempat pelaku kini telah ditahan di Polres Malinau untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Malinau menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan kriminal yang mengganggu ketenteraman masyarakat. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan warga Malinau. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk para peternak walet dan warga yang merasa lega dengan tertangkapnya para pelaku. Mereka berharap polisi terus meningkatkan kinerjanya dalam menjaga keamanan di Malinau.
Dengan penangkapan ini, Polres Malinau diharapkan dapat terus memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat dan menekan angka kejahatan di wilayah tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian./Karyadi Salam Melaporkan dari Malinau, Kaltara/.