perskpnusantara.com – Tenggarong, (31/5/2024) Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, dan Kodim 0906/Kukar menggelar razia kendaraan bermotor di Jembatan Kutai Kartanegara. Dalam operasi penegakan aturan lalu lintas dan penertiban pajak kendaraan bermotor ini, mereka berhasil menjaring hampir 700 kendaraan bermotor, tepatnya 692 unit.
Razia ini menjaring 431 kendaraan roda dua dan 261 kendaraan roda empat serta enam. Menurut keterangan Kasat Lantas AKP Rachman Ashari, operasi ini juga menghasilkan tindakan penahanan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan rincian 27 SKPD di dalam Kukar, 22 SKPD di luar Kukar, dan dua SKPD dari luar Kalimantan Timur. Sebanyak 12 unit kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat yang telat membayar pajak langsung melakukan pembayaran di tempat, menghasilkan total penerimaan mencapai Rp10 juta dan tambahan pembayaran melalui QRIS sebesar Rp6.634.300.
Selain itu, petugas gabungan memberikan teguran kepada kendaraan dengan KIR kedaluwarsa dan menilang 20 pelanggar, yang terdiri dari 14 pelanggar kendaraan roda dua dan enam pelanggar kendaraan roda empat. AKP Rachman menegaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas. Harapannya, dengan adanya razia ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. (Edy Melaporkan dari Kaltim, Tenggarong)