Perskpknusantara.com, Berau- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Sat Resnarkoba.

“Berbekal laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam. Dari hasil tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SA di Kelurahan Rinding,” ungkap AKP Agus Priyanto.

Dalam penanganan perkara ini, petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Petugas menemukan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,08 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, serta perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam peredaran narkoba,” jelasnya.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, buku catatan, serta beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang tersebut.

Tersangka berinisial SA (44), seorang pria, selanjutnya dibawa ke Mapolres Berau bersama seluruh barang bukti guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Polres Berau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Berau berharap dapat menekan laju peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. /Julius Mbado, melaporkan dari Berau, Kaltim/