Perskpknusantara.com, Balikpapan- Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Jamaludin Farti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak menindaklanjuti dugaan praktik prostitusi yang terjadi di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami sudah memperoleh laporan tersebut dan segera melakukan pengecekan serta langkah-langkah penegakan hukum di lokasi,” ujar Kombes Pol Jamaludin pada Selasa (27/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah pendatang di kawasan IKN turut memunculkan dampak sosial, salah satunya adalah indikasi praktik prostitusi.

Sebagai tindak lanjut, Polda Kaltim bersama dengan unsur terkait di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menutup sejumlah tempat yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas tersebut.

“Kami juga telah memetakan pola-pola pergerakan mereka dan terus menjalankan operasi penegakan hukum secara berkala. Syukur, saat ini kondisinya sudah jauh lebih terkendali dibandingkan sebelumnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah mucikari. Salah satunya berhasil ditangkap dalam operasi terkini, sementara lima lainnya diamankan untuk dilakukan pembinaan karena tidak ditemukan adanya transaksi langsung saat penggerebekan, meskipun kuat dugaan mereka terlibat.

“Beberapa nama sudah kami data. Tim kami memang turun langsung ke lapangan, tapi karena isu ini sudah ramai di media, aktivitas mereka mulai menurun,” jelasnya.

Selain menangani prostitusi, Polda Kaltim juga menindak praktik premanisme yang muncul di kawasan sekitar IKN. Kombes Pol Jamaludin menegaskan bahwa meskipun terdapat indikasi aktivitas prostitusi, skalanya tidak sebesar seperti yang ramai dibicarakan di media sosial.

“Ada yang menggunakan aplikasi daring seperti MiChat, ada juga yang berada langsung di lokasi karena banyaknya pekerja di sana. Namun, sekali lagi saya tegaskan, tidak seheboh yang diberitakan,” katanya.

Polda Kaltim akan terus berkoordinasi dengan jajaran Polsek setempat dan melakukan patroli secara rutin guna menjaga stabilitas dan keamanan di kawasan IKN.

“Tindakan eksploitasi yang dilakukan oleh para mucikari jelas termasuk dalam kategori tindak pidana, dan itu yang kami proses secara hukum. Namun, jumlah kasusnya tidak sebanyak yang ramai dibicarakan,” pungkasnya. /Samuel Matius melaporkan dari Balikpapan, Kaltim/