Perskpknusantara.com, Balikpapan- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun di kawasan Komplek Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Operasi penindakan dilakukan pada Rabu malam (7 Mei 2025), dengan tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga sebagai aktor utama.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 WITA setelah mendapat laporan dari warga. Tujuh orang yang ditangkap yakni R (46), IN (39), DS (29), W (26), A (45), serta dua Ketua RT, S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89. Mereka diamankan di salah satu pos tempat transaksi dilakukan. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.800.000.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menyampaikan bahwa pungli ini telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun. Modusnya adalah penarikan iuran keamanan sebesar Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Dalam satu rumah, beban iuran bahkan bisa mencapai Rp700.000 dalam satu periode.

“Sebagian dana digunakan sebagai bayaran untuk para pemungut, sementara sisanya disalurkan ke tangan A, S, dan I. Dua Ketua RT itu bisa mengantongi Rp5–7 juta setiap kali penarikan, sedangkan A mendapat bagian Rp5–6 juta,” ungkap Kombes Yuliyanto.

Polda Kaltim mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah melaporkan kasus ini dan mendorong warga lainnya untuk tidak ragu menyampaikan informasi serupa. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menangani setiap laporan secara profesional,” tegasnya.

Saat ini, ketujuh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke tim penyidik Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memerangi segala bentuk pungli demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. /Samuel Matius, melaporkan dari Balikpapan, Kaltim/