perskpknusantara.com, Tarakan, Pj. Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., menghadiri rapat evaluasi capaian kinerja 10 indikator utama periode 1 Maret – 1 Juni 2024 (triwulan I) yang digelar di ruang rapat Wali Kota pada Jumat (7/6/2024).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi data capaian kinerja selama Pj. Wali Kota menjabat hingga saat ini. Hasil dari evaluasi ini akan dipaparkan lebih lanjut dalam laporan kinerja Pj. Wali Kota kepada Kemendagri.

Rapat evaluasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Ayat (2) Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Dalam ketentuan tersebut, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota.

Berkaitan dengan hasil penilaian beberapa indikator tersebut, pada kesempatan itu Pj Walikota Tarakan menekankan agar kepada kepala perangkat daerah yang menjadi leading sector dalam penilaian indikator untuk segera berkoordinasi dan menyusun rencana aksi yang terukur dalam rangka perbaikan dan tindak lanjut rekomendasi yang telah diterima.

Kemudian, kata dia, kepada seluruh kepala perangkat daerah, Pj Walikota Tarakan menginginkan adanya keseriusan dan komitmen yang lebih dalam mensukseskan upaya perbaikan ke depan. Seperti yang kita pahami bersama, bahwa penilaian tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab satu atau dua perangkat daerah saja, tetapi keterlibatan kita secara kolektif sangatlah diperlukan./Ambo Tuwo Melaporkan dari Tarakan, Kaltara/

.