Perskpknusantara.com, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Isbat yang berlangsung di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis. Keputusan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers usai sidang.

Penetapan pemerintah ini berbeda dengan keputusan Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan lebih awal, yakni pada Rabu, 18 Februari 2026. Perbedaan tersebut disebabkan oleh metode penentuan awal bulan yang digunakan masing-masing pihak.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia saat dilakukan rukyat masih berada di bawah ufuk, dengan ketinggian berkisar antara minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik. Sementara elongasi bulan berada pada rentang 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

Adapun kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Karena kriteria tersebut belum terpenuhi, maka 1 Ramadhan ditetapkan jatuh pada Kamis.

Dengan keputusan resmi ini, umat Islam di Indonesia dapat mulai melaksanakan Shalat Tarawih pada Rabu malam, 18 Februari 2026.

Sidang Isbat tersebut dihadiri oleh perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, para ahli astronomi, Komisi VIII DPR RI, serta perwakilan negara sahabat. Proses pengumuman dilakukan secara daring dan luring, sehingga masyarakat dapat mengikuti secara langsung melalui media sosial resmi Kemenag.

Sidang dimulai sejak pukul 16.30 WIB dengan paparan terbuka mengenai posisi hilal berdasarkan data astronomi. Setelah Shalat Maghrib berjamaah, sidang dilanjutkan secara tertutup hingga akhirnya hasil keputusan diumumkan kepada publik.

Sidang Isbat merupakan forum resmi yang digelar pemerintah untuk menetapkan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Tradisi ini telah dilaksanakan sejak tahun 1950-an sebagai wadah musyawarah antara pemerintah dan berbagai organisasi Islam dalam menentukan awal bulan Hijriah, dengan mengombinasikan perhitungan hisab dan hasil rukyat dari berbagai titik pengamatan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa Sidang Isbat mencerminkan sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan. Menurutnya, keputusan yang diambil harus memiliki landasan ilmiah yang kuat sekaligus sejalan dengan ketentuan syariat Islam.

“Sidang Isbat menjadi forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum penetapan awal Ramadhan dilakukan secara resmi oleh pemerintah,” ujarnya. /Karyadi Salam, melaporkan/