Perskpknusantara.com, Malinau- Desakan untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) Apau Kayan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, kembali menguat. Isu yang selalu mencuat dalam setiap perayaan Irau ini kembali ditegaskan oleh berbagai tokoh sebagai kebutuhan strategis wilayah perbatasan, pada Rabu (29/10/2025).

Dorongan tersebut disampaikan oleh Ketua Adat Besar Apau Kayan, Ibau Ala, bersama Ketua Lembaga Adat Kayan Malinau, Tan Irang.

Keduanya menilai bahwa pembentukan Kabupaten Apau Kayan bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi sudah menjadi kebutuhan nasional. Menurut Tan Irang, hampir sembilan tahun kebijakan moratorium pemekaran daerah diberlakukan tanpa kejelasan lanjutan.
“Sebagai bagian dari Presidium DOB, kami menilai perlu ada kepastian terkait moratorium ini, karena hampir sembilan tahun tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan pemekaran daerah baru menyebabkan pemerataan pembangunan di wilayah perbatasan menjadi terhambat.

Masalah keamanan negara, pembangunan infrastruktur, hingga akses terhadap pelayanan dasar, menurutnya, akan lebih optimal apabila daerah baru segera dibentuk.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Adat Besar Apau Kayan, Ibau Ala, yang menilai ada alasan kuat mengapa pemekaran wilayah tersebut mendesak untuk direalisasikan.
“Alasan kami jelas dan strategis. Di sana ada wilayah perbatasan negara serta objek vital nasional seperti PLBN dan Pusat Kawasan Strategis Nasional,” tegasnya.

Keduanya berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kawasan Apau Kayan, mengingat posisinya yang memiliki arti penting bagi keamanan dan kedaulatan negara.

Menurut mereka, pemekaran bukan semata-mata langkah politik, melainkan strategi penting untuk memperkuat kehadiran negara di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.