perskpknusantara.com, Jakarta- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempercepat upaya penyidikan dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Dalam langkah terbaru, seorang mahasiswa bernama Melita De Grave dipanggil dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada (Jumat, 31 Mei 2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa pemanggilan Melita adalah bagian dari proses penyidikan, meskipun belum dijelaskan hubungan spesifik antara Melita dan tersangka Harun Masiku
Selain Melita, KPK juga telah memanggil saksi lain, yaitu advokat Simon Petrus pada Rabu, 29 Mei 2024, dan mahasiswa Hugo Ganda pada Kamis, 30 Mei 2024. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait keberadaan Harun Masiku, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi proses penyidikan KPK.
Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dan saat ini menjalani masa bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Upaya KPK untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi dan mengungkap setiap pelaku yang terlibat, termasuk mereka yang berusaha menghalangi proses hukum. Penyidikan terus berlanjut, dan KPK bertekad menemukan dan menghadirkan Harun Masiku ke muka hukum./Dani Hutapea, melaporkan dari Jakarta Selatan/