Perskpknusantara.com, Malinau- Setelah melalui rangkaian perundingan yang berlangsung cukup panjang sejak akhir 2022, persoalan ganti rugi lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang di Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, akhirnya menemukan titik temu. Pihak masyarakat adat bersama perusahaan secara resmi menyepakati nilai akhir ganti rugi lahan.

Kesepakatan tersebut dibenarkan oleh Kepala Adat Besar Dayak Lundayeh Kecamatan Mentarang Hulu yang juga bertindak sebagai koordinator ahli waris, Yosep Pangeran. Ia mengungkapkan bahwa nilai ganti rugi yang disepakati mengalami kenaikan dibandingkan penawaran awal perusahaan yang sebelumnya tidak diterima masyarakat.

“Ini sudah keputusan final. Proses negosiasi sudah berjalan bertahun-tahun sejak November 2022. Memasuki 2025, dan hari ini semuanya sudah selesai. Masyarakat dan perusahaan sudah sepakat soal harga,” kata Yosep dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyetujui nilai ganti rugi lahan rimba atau hutan sebesar Rp10 juta per hektare, atau setara Rp1.000 per meter persegi. Yosep menegaskan bahwa nilai tersebut telah diterima secara menyeluruh oleh masyarakat adat, termasuk perwakilan dari 23 wilayah adat dan lima desa terdampak di Kecamatan Mentarang Hulu.

“Awalnya hanya Rp350 per meter persegi, sekarang sudah disepakati bersama menjadi Rp1.000 per meter. Artinya satu hektare dihargai Rp10 juta. Tidak ada lagi persoalan karena lembaga adat sudah mengomunikasikan dan membahasnya selama bertahun-tahun hingga menjadi keputusan bersama,” jelasnya.

Proses penyelesaian ini turut difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Sebelumnya, lembaga adat sempat menyampaikan ultimatum akan mendatangi kantor perusahaan apabila tidak ditemukan kesepakatan. Namun kini, situasi dinyatakan kondusif.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan Pemda Malinau yang telah mendukung penuh perjuangan masyarakat adat Mentarang Hulu. Terima kasih juga kepada pihak KHN karena sudah saling memahami dan menerima,” ujar Yosep.

Selain menyangkut ganti rugi lahan, lembaga adat juga memastikan adanya komitmen perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat setempat. Salah satunya melalui kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) terkait prioritas tenaga kerja lokal.

“Hal itu sudah kami perjuangkan sejak beberapa tahun lalu. Sudah menjadi kesepakatan bahwa putra daerah harus diprioritaskan dalam pembangunan,” tegas Yosep.

Dengan rampungnya persoalan ini, Lembaga Adat Dayak Lundayeh menyatakan kesiapan mendukung penuh percepatan pembangunan PSN PLTA Mentarang yang dikelola PT Kayan Hydropower Nusantara (KHN) tanpa hambatan di lapangan.

“Saya optimistis ke depan pembangunan dapat berjalan lancar tanpa kendala. Harapan kami semua pihak dapat saling mendukung,” tutupnya.

Sementara itu, PT KHN memilih tidak banyak memberikan pernyataan terkait kesepakatan tersebut. Public Affairs Manager KHN, Dumaria Panjaitan, saat dikonfirmasi menyatakan enggan berkomentar lebih jauh.

“Mohon maaf, kami belum dapat memberikan komentar,” singkatnya, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya diberitakan, proses negosiasi pembebasan lahan untuk PSN PLTA Mentarang di Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, belum membuahkan hasil. Pada November 2025 lalu, Yosep Pangeran menyatakan bahwa perundingan dengan pihak perusahaan belum mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh masyarakat adat. /Karyadi Salam, melaporkan, dari Malinau, Kaltara/