Perskpknusantara.com, Berau- Sebanyak 472 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb memperoleh Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Selain itu, 497 warga binaan lainnya turut mendapatkan Remisi Dasawarsa.

Penyerahan remisi dilakukan di Lapangan GOR Pemuda Tanjung Redeb usai upacara pengibaran bendera HUT RI. Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, hadir dan memberikan remisi secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menjelaskan bahwa penerima Remisi Umum (RU) memperoleh pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga 6 bulan. Dari total tersebut, tiga narapidana mendapat Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas.

“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, terutama mereka yang berkelakuan baik selama menjalani pidana. Ini adalah bentuk penghargaan negara bagi yang menunjukkan perubahan ke arah positif,” ungkap Yudhi.

Selain itu, diberikan juga Remisi Dasawarsa sebagai bentuk penghormatan khusus setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

Yudhi menegaskan, remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, melainkan dorongan bagi warga binaan untuk terus disiplin, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

“Lewat pemberian remisi ini, kami ingin menegaskan komitmen pemasyarakatan yang humanis, berfokus pada pembinaan, sekaligus mendorong reintegrasi sosial,” tutupnya. /Julius Mbado, melaporkan dari Berau, Kaltim/