perskpknusantara.com-Tarakan- Setelah mendapatkan lampu hijau oleh pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, kini maskapai penerbangan plat merah yang dinaungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pelita Air langsung tancap gas melakukan uji kelayakan untuk melakukan pelayanan di rute Kota Tarakan.
Hal tersebut untuk mengkaji resiko dan berbagai hal termasuk mengetahui potensi pasar di Kota Tarakan. Tim Komersial Reguler Pelita Air, Erick menerangkan saat ini pihaknya masih proses pengecekan sesuai regulasi dan komponen terkait dengan safety dan maintenance. Hal ini dilakukan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penerbangan yang dilayani oleh Pelita Air. Dikatakannya, selain belum pernah menjajal layanan di rute Kota Tarakan, pihaknya harus mempelajari segala kemungkinan guna memastikan kelancaran pelayanan.
“Ini masih dalam proses uji kelayakan, perlu diketahui di 2024 ini telah disusun rencana mengoperasikan 18 pesawat dengan jenis Airbush A30200 yang memiliki kapasitas 180 kursi penumpang. namun karena berkaitan isu global, ada adjusment untuk kapasitas pesawat yang hendak didatangkan.
Kami menyesuaikan komponen regulasi tersebut, baik di instansi pemerintah ataupun kesehatan bisnis. Jadi apakah itu bisa menjangkau masyarakat Tarakan, tentu bisa karena kami akan menggunakan indikator variabel, baik dari sisi
ekonomi makro, mikro, ataupun historical sejarah monilisasi transportasi udara, baik menuju Tarakan ataupun dari Tarakan,” ujarnya, Minggu (19/5).
“Dari sisi safety sudah diatur menyesuaikan standar internasional maupun yang berlaku di Indonesia. Sehingga, untuk bisa masuk ke Tarakan masih dibutuhkan data, seperti frekuensi penerbangan, studi kelayakan, sehingga
mendapatkan data yang komprehensif,” sambungnya.
Dikatakannya, dalam mengolah suatu data dari sisi ekonomi, traffic dari dan menuju Tarakan, pihaknya akan mengukur potensi pengguna ntuk menentukan target. Sehingga dengan begitu, mencegah maskapai kekurangan penumpang. Saat disinggung mengenai tarif, ia menjelaskan jika tarif akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Kementerian Perhubungan yang menerapkan batas atas dan batas bawah.
Jadi untuk apakah itu bisa menjangkau masyarakat Tarakan, itu bisa menjangkau dan kami akan menggunakan indikator variabel baik dari ekonomi makro, mikro ataupun historical sejarah mobilisasi transportasi udara baik
menuju Tarakan dan ataupun dari Tarakan,” jelasnya.
“Sementara untuk harga tiket, kami akan bertumpu pada regulasi Kemenhub soal tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi kami menyesuaikan di komponen regulasi tersebut baik di instansi pemerintah, ataupun kesehatan bisnis. Tidak bisa kemahalan tidak bisa juga terlalu murah. Harus ditengah-tengah menyesuaikan kemampuan masyarakat,” ungkapnya. “Harus ditetapkan juga target pasarnya, sehingga diperlukan pengukuran dari jenis kalangan apa potensinya sekian. Sehingga dengan uji kelayakan ini kita bisa menetapkan harga yang bertujuan memenuhi target. Tujuan maskapai masuk selain memberikan pelayanan tentu ada pertimbangan bisnis di dalamnya,” pungkasnya.