Perskpknusantara.com, Malinau- Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran calon Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Intimung. Jabatan strategis ini tidak dibuka sembarangan, karena calon pelamar harus memenuhi sedikitnya 13 persyaratan yang tergolong ketat.
Seleksi terbuka tersebut menunjukkan keseriusan Pemkab Malinau dalam mencari figur yang benar-benar kompeten, berpengalaman, dan siap bekerja di persimpangan dunia bisnis serta birokrasi.
Ketua Panitia Seleksi, Jon Ifung, melalui surat resmi seleksi menyampaikan bahwa kesempatan ini dibuka bagi masyarakat yang memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melalui Panitia Seleksi memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Intimung Kabupaten Malinau,” demikian kutipan isi surat tersebut. Jon Ifung diketahui juga menjabat sebagai Asisten II Setkab Malinau.
Salah satu syarat yang cukup menyita perhatian adalah kewajiban berdomisili di wilayah Kalimantan Utara. Ketentuan ini secara tidak langsung membatasi peluang profesional dari luar daerah, sekaligus membuka ruang lebih besar bagi putra-putri daerah untuk berperan memimpin BUMD kebanggaan Malinau tersebut.
Selain itu, Pansel juga menegaskan upaya menjaga independensi jabatan ini dari kepentingan politik. Pelamar dipastikan tidak boleh terlibat dalam kepengurusan partai politik, bukan calon kepala daerah, serta bukan calon anggota legislatif.
Dari daftar persyaratan yang diumumkan, posisi Direktur Utama Perumda Intimung jelas ditujukan bagi figur berpengalaman, bukan fresh graduate. Beberapa ketentuan utama yang wajib dipenuhi antara lain:
- Pengalaman manajerial minimal lima tahun memimpin perusahaan berbadan hukum.
- Penyusunan makalah setebal 10 halaman yang memuat rencana dan strategi bisnis Perumda Intimung. Dokumen ini akan menjadi bahan utama dalam tahapan wawancara dan presentasi.
- Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Pendidikan paling rendah Strata Satu (S-1).
- Rekam jejak bersih, tidak pernah terlibat dalam kasus perusahaan pailit serta tidak memiliki masalah hukum yang merugikan keuangan negara.
Publik pun menaruh harapan besar agar sosok yang terpilih nantinya tidak hanya unggul secara konseptual, tetapi juga mampu merealisasikan strategi bisnis secara nyata dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malinau /Karyadi Salam, melaporkan dari Malinau, Kaltara/

