Perskpknusantara.com, Jakarta- Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, mengungkapkan bahwa kliennya, Dede, dijebak oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahun 2016. Dede adalah salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Peristiwa yang disampaikan di dalam berita acara itu tidak pernah terjadi,” ujar Suhendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024. Suhendra menjelaskan bahwa Dede dihubungi oleh Aep dan diminta menemani ke kantor Polres Cirebon Kota. “Saat itu dia tidak mengetahui tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana, dia bertemu dengan Pak Rudiana, kemudian diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” tambahnya.
Dede, kata Suhendra, merasa bingung karena dia tidak tahu apa-apa mengenai peristiwa tersebut dan bahkan tidak mengenali nama atau wajah para terpidana. “Jika kita lihat kembali dalam berkas perkara putusan, itu hanya merupakan salinan keterangan Aep dan Dede,” katanya.
Suhendra juga menyampaikan bahwa Dede merasa sangat bersalah karena kesaksian palsunya membuat para terpidana harus mendekam di penjara. Dede bahkan siap menggantikan tujuh terpidana yang saat ini berada di penjara. “Dia merasa berdosa dan ingin menebus rasa dosanya dengan menyampaikan yang sebenarnya,” ujar Suhendra.
Sebelumnya, Dede mengaku diminta oleh Aep dan Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam BAP awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. “Sebenarnya dalam hati saya tidak mau jadi saksi, saya ingin keluar dari situ, tapi saya sudah di dalam dan tidak bisa berbuat apa-apa. Ada rasa takut karena saya tidak mengerti hukum dan tidak pernah tahu peristiwa itu,” kata Dede dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi.
Hari ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Brigadir Jenderal Djuhandani, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengatakan bahwa hari ini dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor, Aep dan Dede. Namun, ini bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah berjalan sejak 2016.
Menurut Djuhandani, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana terhadap Aep dan Dede. Penyidik akan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara hari ini./Dani Hutapea, melaporkan dari Jakarta/