Jakarta, perskpknusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap puluhan mobil mewah milik keluarga ‘Sultan’ Samarinda yang terkait dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebanyak 91 kendaraan mewah telah disita oleh KPK.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah penyidik menggelar operasi penggeledahan di Kalimantan Timur. Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, sementara ini KPK menyita sejumlah mobil super mewah milik keluarga tersebut dan menitipkannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Mobil-mobil mewah beragam merek tersebut menjadi barang bukti dalam dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
“Telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024). “Ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor,” lanjutnya.
Ali Fikri memastikan bahwa aset-aset tersebut sudah disita oleh KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari. “KPK lakukan penyitaan tersebut tentu dalam rangka upaya optimalisasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya melalui pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan. “Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” tambahnya.
Rita Widyasari telah divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur. Tidak hanya kendaraan mewah, penyidik KPK juga turut menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah atau branded, termasuk Rolex, Richard Mille, dan Hublot Big Bang.
Ali Fikri menuturkan bahwa sebagian besar barang sitaan itu akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta. Selain itu, beberapa barang akan dititipkan di sejumlah tempat di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak untuk perawatan. /Dani Hutapea, Melaporkan Dari Jakarta Selatan./