Palembang -perskpknusantara.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menetapkan satu tersangka baru terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) tahun 2021. Tersangka yakni berinisial PP yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Selatan. Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar mengatakan PP ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Ya penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu orang tersangka baru sehubungan dari hasil pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan bahan baju batik perangkat desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumsel tahun anggaran 2021,” katanya kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Ario menjelaskan tersangka PP merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa di PMD 2021 dengan nilai kontrak pengadaan batik tersebut yakni Rp 2.559.783.600.
“Setelah ditemukan alat bukti yang kuat, status PP yang merupakan PPK dalam pengadaan bahan pakaian batik tersebut, kita tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ario mengatakan sebelum menetapak PP sebagai tersangka, pihaknya sudah lebih dulu menetapkan 2 tersangka lain yakni JN yang merupakan sub kontraktor dari pihak pelaksana pengadaan, dan AS merupakan Ketua PPDI Sumatera Selatan periode 2020-2025.
“Jadi kasus perkara dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa sudah ada 3 tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 883 juta,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, tim penyidik Kejari Palembang masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.