Perskpknusantara.com, Balikpapan- Persoalan sengketa lahan Lapangan Foni di Kecamatan Balikpapan Barat kembali menjadi sorotan publik. Kuasa ahli waris, Maman, menegaskan bahwa secara yuridis lahan tersebut hingga kini masih merupakan hak milik sah ahli waris PR Sabariyah binti Haji Badar alias Haji Ramli dan PR Nursiyah binti Haji Badar, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak puluhan tahun lalu.

Maman menekankan bahwa sengketa ini bukanlah perkara baru, melainkan kasus perdata lama yang telah diproses hingga tingkat Mahkamah Agung dan dinyatakan inkrah. Sengketa bermula dari penguasaan lahan oleh warga negara Belanda bernama Pasturry van der Burg (Panderburg), yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas hak waris para penggugat.

“Secara hukum perkara ini sudah selesai. Penggugat memenangkan perkara sejak Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 56/1962/Perd/PN/Bpp, yang diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 52/1973/PT/PDT/Bjm, serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 858/K/SPI/1975. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Maman kepada PERSKPKNUSANTARA.COM, Jumat (26/12/2025).

Ia menjelaskan, para tergugat tidak menghadiri persidangan pada tingkat pertama, kemudian dinyatakan kalah dalam proses banding, dan permohonan kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Selanjutnya, pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi yang mencakup pembongkaran bangunan serta pemasangan sita jaminan di area yang kini dikenal sebagai Lapangan Foni.

Pada 3 November 1981, Pengadilan Negeri Balikpapan bahkan telah dua kali melaksanakan aanmaning dan eksekusi terhadap para tergugat dan turut tergugat, termasuk Pemerintah Kota Balikpapan saat itu. Namun, pelaksanaan eksekusi tersebut tidak berjalan sepenuhnya karena adanya rencana pembayaran ganti rugi yang hingga saat ini belum pernah direalisasikan.

“Ahli waris tidak pernah menerima ganti rugi dalam bentuk apa pun. Atas perintah Wali Kota Balikpapan kala itu, kami bahkan telah membuat pernyataan tertulis yang dinotariskan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut tidak pernah dilakukan,” tegas Maman.

Ia menambahkan, sejak 2016 dirinya secara resmi menerima kuasa dari para ahli waris untuk mengurus penyelesaian sengketa lahan Lapangan Foni. Berbagai upaya komunikasi telah dilakukan dengan Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk pertemuan langsung dengan Wali Kota Rahmad Mas’ud, yang menginginkan agar persoalan ini diselesaikan secara jelas dan tuntas.

Menanggapi rencana Pemkot Balikpapan membangun lapangan sepak bola berstandar internasional di kawasan Lapangan Foni, Maman menyatakan pihak ahli waris menghargai itikad baik pemerintah dalam pengembangan sarana olahraga. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian aspek hukum harus didahulukan.

“Secara hukum, Lapangan Foni beserta kawasan di sekitarnya masih merupakan milik sah ahli waris. Setiap aktivitas yang dilakukan di atas lahan tersebut tanpa penyelesaian ganti rugi berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah inkrah selama lebih dari enam dekade dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau pengabaian terhadap putusan pengadilan.

Meski demikian, Maman menegaskan bahwa pihak ahli waris tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, serta tidak bermaksud menekan pemerintah terkait besaran nilai ganti rugi.

“Terkait nilai, kami tidak memaksakan. Apakah menggunakan NJOP atau disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah, itu menjadi kebijakan Pemkot. Yang terpenting ada kepastian dan penyelesaian yang adil,” pungkasnya.

Ia berharap sengketa lahan Lapangan Foni yang tertunda sejak 1981 dapat segera diselesaikan secara berkeadilan demi kepastian hukum serta keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan. /Ambo Tuwo, melaporkan dari Balikpapan, Kalimantan Timur/