Perskpknusantara.com, Samarinda, Penutupan sementara kantor operasional perusahaan transportasi daring Maxim di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang awalnya dijadwalkan Kamis (14/8/2025), akhirnya dilakukan pada Jumat (15/8/2025) pagi.

Kantor Maxim yang berlokasi di kawasan Citraland City, Jalan D.I. Panjaitan, Samarinda, menjadi perhatian lantaran hingga kini perusahaan tersebut belum menyesuaikan tarif layanannya dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023.

Aturan tersebut menetapkan batas atas, batas bawah, serta tarif minimal untuk angkutan sewa khusus (ASK) di wilayah Kalimantan Timur.

Seluruh aplikator transportasi daring diberi waktu 2×24 jam untuk melakukan penyesuaian tarif sesuai hasil audiensi yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025, bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, AMKB, dan perwakilan aplikator.

Kesepakatan itu menyebutkan, jika dalam dua hari penyesuaian tidak dilakukan, maka kantor operasional aplikator yang melanggar akan ditutup sementara, baik di Samarinda maupun di Balikpapan.

Dari tiga aplikator besar yang beroperasi di Kaltim, yakni Grab, Gojek, dan Maxim, hanya Maxim yang dinilai belum menunjukkan komitmen untuk mengikuti aturan tarif lokal.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, Grab dan Gojek sudah menyatakan kesediaannya menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur. Sementara Maxim belum bersedia,” jelas Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, Jumat (15/8/2025).

Menurutnya, Dishub telah berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen Maxim. Namun, hingga kini belum ada titik temu karena pihak perusahaan tetap bersikeras menggunakan sistem tarif internal mereka.

“Kami sudah berusaha melakukan pendekatan dan komunikasi. Tapi sampai hari ini, mereka masih bertahan dengan tarif sesuai perhitungan bisnis mereka sendiri,” ujarnya.

Irhamsyah menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui arahan langsung Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud, telah memutuskan agar kantor operasional Maxim di Samarinda ditutup sementara sebagai langkah tegas penegakan aturan.

“Instruksi dari Gubernur sudah jelas. Setelah dipertimbangkan, diputuskan bahwa kantor Maxim yang tidak menyesuaikan tarif harus ditutup. Eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP,” tegasnya.

Meski demikian, Irhamsyah menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog dengan pihak aplikator. Namun, pemerintah juga tidak bisa terus memberikan kelonggaran terhadap pelanggaran aturan.

“Prinsipnya, pemerintah memfasilitasi agar ada solusi terbaik. Tetapi jika aplikator tetap enggan menyesuaikan tarif sesuai aturan, maka konsekuensinya harus dijalankan,” pungkasnya. /Agus melaporkan dari Samarinda, Kaltim/