Perskpknusantara.com, Berau, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, melalui Kepala Kantor Imigrasi C. Catur Apriyanto, terus melakukan sosialisasi mengenai persyaratan pembuatan E-paspor. Saat ini, rata-rata ada sekitar 10 pemohon paspor per hari di Kantor Imigrasi Tanjung Redeb.

Catur Apriyanto menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Untuk pembuatan paspor, masyarakat diwajibkan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah Terakhir, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penting untuk memastikan bahwa semua data, termasuk tempat dan tanggal lahir, sesuai di seluruh dokumen untuk menghindari kekeliruan.

Jumlah pemohon paspor bisa bervariasi, dengan lonjakan saat musim umrah atau haji. Banyak pemohon dari Berau yang menggunakan paspor untuk bepergian ke negara-negara Asia seperti Malaysia dan Singapore, meskipun ada juga yang ke negara lain.

Catur Apriyanto mengingatkan masyarakat untuk memastikan semua dokumen lengkap dan terbaca dengan jelas, karena proses pembuatan paspor kini dilakukan secara sistematis. /Edy Susanto, melaporkan dari Berau, Kaltim/