Perskpknusantara.com, Malinau- Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau secara resmi menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2026 sebesar 5 persen, sehingga ditetapkan menjadi Rp4.040.073. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (23/12).
Penetapan UMK Malinau 2026 dilakukan berdasarkan perhitungan sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu (alpha) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dengan keputusan ini, UMK Malinau mengalami peningkatan sebesar Rp198.512 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.841.561.
Koordinator KSBSI Wilayah Malinau, Herlian, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tersebut merupakan hasil mufakat seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten setelah melalui proses pembahasan intensif selama sekitar satu pekan.
“UMK Malinau tahun 2026 disepakati naik menjadi Rp4.040.073. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja,” ujarnya, Selasa (23/12).
Herlian menambahkan, perwakilan pekerja memahami berbagai kondisi dan tantangan yang dihadapi perusahaan sebagai pemberi kerja, terutama akibat dinamika perekonomian yang terjadi di Kabupaten Malinau saat ini.
Ia menjelaskan, fluktuasi ekonomi di sektor pertambangan dan kehutanan, serta masa transisi energi, menjadi pertimbangan utama sehingga besaran kenaikan UMK tahun ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya. “Harapannya, kenaikan UMK ini dapat menjadi titik temu yang adil bagi perusahaan dan pekerja. Kami memahami kondisi ekonomi dunia usaha, khususnya di tengah proses transisi energi,” jelasnya.
Setelah disepakati di tingkat kabupaten, hasil keputusan UMK Malinau tahun 2026 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Malinau tahun 2026. /Karyadi Salam, melaporkan dari Malinau, Kaltara/

