Perskpknusantara.com, Malinau- Pembatasan kendaraan dengan muatan di atas 8 ton kini resmi diterapkan di Jembatan Malinau. Kebijakan tersebut ditandai dengan pemasangan rambu peringatan yang menegaskan larangan melintas bagi kendaraan melebihi batas beban, serta imbauan agar kendaraan berat tidak berhenti maupun melaju beriringan di atas jembatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rambu bertuliskan “Hati-Hati, Kendaraan Berat Dilarang Berhenti/Beriringan di Atas Jembatan” telah dipasang di kedua sisi jembatan. Spanduk peringatan juga terlihat terpasang pada rangka utama bagian atas, disertai penegasan batas beban maksimal 8 ton sebagai langkah antisipasi demi keselamatan pengguna jalan.
Penerapan pembatasan ini menyusul insiden kecelakaan yang melibatkan truk trailer pengangkut buldoser di Jembatan Malinau pada Sabtu (31/1) sore. Jembatan tersebut merupakan akses utama penghubung Malinau Kota dan Malinau Seberang. Dalam peristiwa itu, bagian blade atau pisau depan buldoser menghantam rangka jembatan hingga mengakibatkan dua komponen rangka baja mengalami kerusakan, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi jembatan.
Salah seorang warga Malinau, Ahmad (42), menilai pembatasan tersebut memang sudah semestinya diberlakukan. Menurutnya, kejadian sebelumnya menimbulkan rasa cemas, terutama saat kendaraan berat melintas. “Setelah kejadian kemarin, jadi waswas juga kalau jembatan dilewati kendaraan besar. Pembatasan ini bagus supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (3/2).
Pendapat serupa disampaikan Rina, warga yang setiap hari melintasi jembatan untuk berangkat bekerja. Ia mengatakan pemasangan rambu peringatan setidaknya dapat mengingatkan pengemudi agar lebih berhati-hati. Namun, ia masih menyayangkan adanya kendaraan bermuatan berat yang tetap melintas. “Sekarang peringatannya sudah jelas, tapi tadi saya masih lihat truk bermuatan sawit lewat. Kalau tidak salah, beratnya lebih dari 10 ton. Itu cukup mengkhawatirkan karena batasnya hanya 8 ton,” ungkapnya.
Sebelumnya, Rio selaku pelaksana perawatan jembatan dari PT Baskara Multi Konstruksi (BMK) menjelaskan bahwa kondisi Jembatan Malinau pascainsiden masih memungkinkan untuk dilalui, namun dengan pengaturan jarak antar kendaraan. “Benturan akibat beban tersebut masih memungkinkan jembatan dilewati sementara, tetapi jarak antar kendaraan minimal sekitar 30 meter, baik dengan kendaraan di depan maupun belakang,” jelasnya saat ditemui Radar Tarakan, Minggu (1/2).
Selain pengaturan jarak, tim perawatan juga merekomendasikan penurunan batas beban jembatan. Rio menyebutkan, dari kapasitas awal sekitar 60 ton, untuk sementara beban maksimum akan dikurangi hingga sekitar 30 ton guna menjaga keamanan struktur jembatan. “Kemungkinan sementara ini beban jembatan diturunkan sekitar 30 ton,” pungkasnya. /Karyadi Salam, melaporkan dari Mlainau, Kaltara/

