Perskpknusantara.com, Balikpapan – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akan membatasi kendaraan yang masuk ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibukota Nusantara (IKN), terutama tiga hari jelang perayaan HUT RI ke-79. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan saat menuju lokasi upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Pol Mohammad Roni Mustofa, menyatakan pihaknya siap mengamankan rute jalan yang akan digunakan oleh tamu dan undangan. Rute untuk tamu VVIP, VIP, dan undangan akan melalui Jalan Tol IKN Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau dan Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung, serta memasuki kawasan melalui Jembatan Pulau Balang, Simpang Rico, dan Simpang Pemaluan, hingga ke Sumbu Kebangsaan Barat.

Untuk menangani daerah rawan kepadatan, Ditlantas Polda Kaltim akan menempatkan personel dari Kepolisian Lalu Lintas, Sabhara, dan Dinas Perhubungan di setiap rute yang dilewati. Pembatasan kendaraan roda empat dan roda enam akan mulai diberlakukan mulai H-3 menjelang perayaan HUT RI.

Koordinasi untuk masyarakat umum yang ingin menyaksikan upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. /Samuel Matius, melaporkan dari Balikpapan, Kalimantan Timur/