Perskpknusantara.com, Malinau- Harapan masyarakat menikmati jalan protokol yang nyaman akhirnya terwujud setelah penerangan jalan umum (LPJU) menyala terang. Namun ironisnya, fasilitas tersebut justru dimanfaatkan segelintir remaja untuk menyalurkan hobi berisiko.
Alih-alih menghabiskan malam minggu di rumah, 18 remaja di Malinau harus menutup malam mereka di kantor polisi akibat aksi balap liar. Sejumlah ruas jalan poros, mulai dari Simpang Pelabuhan hingga kawasan Pulau Betung, terpantau menjadi lokasi favorit baru adu kecepatan.
Aspal yang mulus dan kondisi jalan yang terang malah dimanfaatkan untuk kebut-kebutan saat sebagian besar warga tengah terlelap. Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Malinau bergerak cepat melakukan penertiban pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Operasi difokuskan di Jalan Raja Pandita, tepat di depan Bandara Malinau Kota.
Hasilnya, petugas mengamankan 18 remaja beserta 10 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar. Sebagai bentuk sanksi sosial agar memberi efek jera, para pelanggar diminta menuntun sepeda motor mereka sambil berjalan menuju Mako Polres Malinau.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Dhea Gustriwidya Ningrum, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
“Penertiban ini kami fokuskan pada balap liar yang melibatkan remaja. Selain penilangan, kami juga memberikan edukasi terkait bahaya balap liar serta penggunaan knalpot brong,” jelasnya.
Bagi kendaraan yang terjaring, pemilik diminta bersabar. Sepeda motor tersebut akan diamankan di Mapolres Malinau hingga proses persidangan yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026.
Keresahan warga pun dinilai sangat beralasan. Rusdi, warga Malinau Kota, mengaku terganggu dengan suara bising kendaraan di dini hari.
“Suara motornya keras sekali, sering bikin kaget saat orang sedang tidur. Selain itu, aksi mereka juga membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya. /Karyadi Salm, melaporkan dari Malinau, Kalimantan Utara/

